Gagalnya OTSUS Papua

1.  PENDAHULUAN
Beberapa hari menjelang pengembalian status otsus ke pemerintah pusat yang kabarnya akan disertai dengan aksi massa besar-besaran menolak otsus, situasi Papua cukup tegang. Email dan SMS dipenuhi oleh pertanyaan dari beberapa kawan di luar Papua. Bagaimana perkembangan di Papua?,  bagaimana situasi keamanan penduduk sipilnya?. Seluruh Indonesia mungkin menunggu, apa gerangan yang akan terjadi dengan Papua. Seolah-olah bom yang tertanam puluhan tahun itu siap meledak, dipicu oleh peristiwa pengembalian Otsus.

Pengembalian status Otsus ke Jakarta pada tanggal 12 Agustus oleh beberapa orang tokoh Papua, merupakan wujud protes dari ketidakpuasan terhadap pelaksanaan Otsus yang nyata-nyata tidak merubah nasib rakyat Papua secara signifikan. Momen pengembalian Otsus ke Jakarta rencananya akan dibarengi dengan aksi demonstrasi damai di beberapa kota besar di Papua. Saat-saat menjelang hari H itu, di tengah masyarakat berhembus issu bahwa pada tanggal 12 Agustus papua akan merdeka. Masyarakat menunggu dengan harapan dan kecemasan. Pengembalian otsus akankah membawa dampak represi militer yang semakin kuat? Akankah demonstrasi berlangsung damai, tanpa kerusuhan dan pertikaian horisontal antara etnis rakyat? Dua hari sebelum tanggal 12, POM bensin dan pangkalan bahan bakar lainnya penuh antrian manusia membeli persediaan BBM dalam jumlah banyak. Toko-toko dan pasar juga diserbu pembeli. Masyarakat begitu panik memborong bahan kebutuhan sehari-hari karena kawatir demontrasi akan berakhir chaos, cemas situasi politik akan memburuk, maka mereka harus menyimpan bahan makanan yang cukup di rumah masing-masing jika terjadi sesuatu di Papua.

Beberapa hari sebelumnya, ratusan tentara didatangkan dari berbagai daerah ke Papua. Kehadiran mereka selain karena rencana Pengembalian Otsus, diduga juga akibat dari tekanan kongres AS terhadap Indonesia berkaitan dengan terbitnya usulan undang-undang (Bill) HR 2601 oleh kongres AS. Rancangan UU itu intinya mengugat kekerasan militer, pelanggaran HAM, eksploitasi SDA disertai pencemaran lingkungan dan penyelewengan Otsus, yang kemudian menjadi alasan bagi kongres Amerika untuk menyokong kemerdekaan Papua. Pasukan baru ini diangkut dengan kapal penumpang dan kapal perang menuju kota-kota strategis, diantaranya: Sorong, Manokwari, Nabire, Jayapura, Pegunungan Tengah, dan Merauke. Mereka jelas adalah satuan tempur, yang kemudian disiagakan di sudut-sudut kota lengkap dengan tenda-tenda hijau, mobil-mobil truk, dan kendaraan lapis baja. RRI tak henti-hentinya menyiarkan peringatan agar warga sipil tidak keluar rumah pada tanggal 15 Agustus itu, dan tetap tenang tidak terpancing situasi apapun yang akan terjadi. Sekolah-sekolah dan beberapa kantor pemerintah diliburkan

Hari  itupun akhirnya berlalu. Sementara demonstrasi memang terjadi di beberapa kota besar, namun berlangsung tidak lama dan tanpa kerusuhan. Enam tuntutan yang diusung oleh Masyarakat Adat Papua yang melakukan aksi damai telah disampaikan, yang meliputi: pertama, mengembalikan Otsus. Kedua, DPRP segera mengadakan rapat paripurna khusus untuk kembalikan Otsus. Ketiga, menuntut dialog klarifikasi sejarah integrasi. Keempat, diakuinya hak hidup orang papua di atas tanah leluhur. Kelima, stop kekerasan, berikan hak hidup demokratik bagi rakyat Papua. Keenam, pemerintahan Yudhoyono-Kalla segera membuka ruang dialog dan menerima acuan dialog dari masyarakat Papua.

Para tentara yang di drop dari luar daerah, telah ditarik dari pos-pos penjagaan mereka, bersamaan dengan berakhirnya status siaga satu. Tapi pasukan militer kiriman ini tetap berada di Papua, dan menunggu penempatan selanjutnya. Dan kini di Papua bahkan sedang berlangsung penguatan Instalasi (tempur) Militer, khususnya di wilayah propinsi Irian Jaya Barat yang dianggap sebagai daerah yang mendukung kesatuan NKRI. Pada tanggal 4 Agustus 2005, empat buah kapal perang TNI AL tiba di Manokwari untuk menurunkan pasukan. 18 Agustus 2005, markas besar satuan angkatan laut (Mabesal) RI mengirim Personil ke Sorong, dengan menggunakan Kapal KRI Tanjung Dalpele 972. Tujuan kedatangan personil Marinir adalah untuk membangun Armada angkatan Laut di bagian kawasan Timur RI yang berkedudukan di Sorong . Untuk itu telah didatangkan 360 orang personil Marinir, dan akan segera disusul dengan yang lain hingga kelak mencapai 3.000 ribu personil. Di Sorong diproyeksikan akan dibangun markas komando (mako) Marinir terkait dengan pengembangan lanal Sorong. Melalui mako Marinir ini akan dilakukan juga pengamanan di seluruh Papua dan kawasan Asia-Pasifik pada umumnya. Mako marinir Angkatan Laut ini merupakan urutan ke 7 di Asia Paisifik.

Pendropan pasukan ini tetap berjalan meski ada penolakan oleh anggota DPD Papua di Jakarta. Di sisi lain pernyataan dukungan datang dari Jimmi Ijie (ketua DPRD Propinsi IJB). Selain karena situasi terakhir di Papua, pasokan personil militer ini nampaknya juga telah disiapkan untuk menyusul terlaksananya pemekaran wilayah yang memberi peluang militer memperluas rentang kendali dengan membagi diri menjadi 4 wilayah teritorial. Dengan demikian pembentukan 3 Kodam baru dengan tambahan personil yang lebih banyak pun menjadi syah. Kekuatan pasukan di Papua sesungguhnya telah melampaui batas kewajaran dan bila dihitung secara kasar, maka satu orang Papua dijaga oleh 5 sampai 10 orang TNI/Polri.

Apa sebenarnya yang terjadi? Mengapa Papua yang tanpa kibaran Sampari pun tetap disikapi dengan kesiagaan tempur yang demikian berlebihan? Mau jadi apa Papua ini ke depan?

2.  ANALISIS
Dari berbagai kebijakan yang ada dan praktek sehari-hari kehidupan di Papua, dengan mudah kita bisa melihat kemalasan penguasa pusat untuk memikirkan Papua secara serius. Jikapun dipikirkan, terihat jelas muatan kepentingan yang menjadikan Papua layaknya sebuah mainan demi membangun bargaining politik antar elit di Jakarta (baik yang terang-terangan maupun yang main konspirasi di balik pemain lokal). Secara ekonomi Papua ibarat sebuah koloni bagi Indonesia yang dimanfaatkan demi mensejahterakan dan memakmurkan segelintir orang yang berkuasa dan bermodal di ibukota.

Sejak kongres rakyat Papua ke-2 (yang pertama dilaksanakan pada tanggal 19 September 1962), saluran aspirasi yang selama ini tersumbat bagaikan lepas begitu saja. Rakyat Papua mendadak keras menyerukan berbagai ketidakadilan yang menimpa mereka, dengan mengekspresikannya dalam bentuk paling ekstrim: pengibaran bendera bintang kejora dan kumandang lagu “Hai Tanahku Papua. Suatu luapan kemarahan, kesedihan, dan harapan yang selama ini terpendam dan menggumpal dalam jantung hati setiap rakyat Papua. Apa mau dikata, inilah buah dari berbagai kekerasan dan ketidakadilan yang secara struktural dilakukan oleh negara dan modal, maupun ketidakadilan sosial laten di antara rakyat Papua asli dan migran.

Berbagai tuduhan dan prasangka negatif terhadap kongres rakyat Papua II bermunculan di benak orang pusat, dan menyebutnya sebagai tidak syah dan dimanfaatkan oleh tokoh-tokoh Papua untuk tujuan merdeka. Meskipun pada kenyataannya kelompok radikal yang memilih merdeka dengan perjuangan bersenjata tidak begitu mendapat respon dalam kongres tersebut, dan akhirnya memilih jalan kompromi. Kongres kemudian menghasilkan resolusi, bahwa: pada tahun 1961 bangsa Papua sudah diberikan kedaulatan; bangsa Papua tidak terwakili sewaktu perjanjian New York ditetapkan pada tahun 1962; Pepera (Penentuan Pendapat Rakyat) tahun 1969 bercacat hukum dan dilaksanakan disertai intimidasi dan penindasan; dan, ada sejarah pelanggaran HAM selama 38 tahun terakhir ini yang tidak pernah ditangani secara hukum. Resolusi di atas lebih terdengar sebagai permintaan perhatian dan ajakan untuk sama-sama berproses dalam pencarian kebenaran. Salah satu hasil kongres adalah terbentuknya Presidium Dewan Papua (PDP), sebuah organ politik modern yang mengedepankan diplomasi, perjuangan tanpa kekerasan, dan menggunakan pernyataan-pernyataan politik sebagai senjata untuk menuju pembebasan Papua. Pembentukan PDP ini disusul dengan inisisasi strukturnya hingga tingkat distrik di seluruh Papua. Pada tahun 2002 Dewan Adat Papua terbentuk sebagai bagian dari kebangkitan etnonasionalisme rakyat yang berkeinginan mengembalikan otoritas adat dan memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di Papua. DAP membagi Papua menjadi 7 wilayah adat, dan memposisikan Pemerintah Daerah Propinsi Papua sebagai perwakilan Pemerintah RI di wilayah hukum adat Papua. Kedua organ ini kemudian segera menjadi oposan bagi pemerintah RI, karena mengusung aspirasi penentuan nasib sendiri bagi Papua.

Otonomi Khusus kemudian didorong pembentukannya oleh pemerintah, sebagai jalan tengah untuk meredam keinginan merdeka itu. Pada dasarnya Otsus adalah pemberian kewenangan yang lebih luas bagi propinsi dan rakyat untuk mengatur dan mengurus diri sendiri di dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Otsus, biasa orang Papua menyebutnya dengan O (untuk melawankan dengan M), sejak kemunculannya memang telah menimbulkan kontroversi. Materi Otsus digagas oleh para intelektual moderat Papua yang didukung oleh acuan kebijakan TAP/IV/MPR/1999 Bab IV huruf (g) poin 2 dan TAP MPR RI No IV/MPR/2000. Perumusan draft otsus sendiri mengundang kontroversi dalam bentuk pernyataan kritis, kecaman, hingga demonstrasi. Aksi paling besar terjadi di GOR Cendrawasih Jayapura pada tanggal 28 Maret 2001, saat berlangsung seminar tentang konsep otsus Papua. Aksi massa itu menyebabkan pertikaian antara polisi dan demonstran hingga jatuh korban Philipus Murib yang meninggal setelah dirawat di rumah sakit. Di tengah hujatan, draft otsus tetap diajukan oleh gubernur Papua JP Salosa kepada Presiden. Pada tanggal 20 Oktober 2001, PDP melayangkan pernyataan penolakan terhadap draft Otsus, di tengah proses pembahasan di DPR. Namun akhirnya draft itu disyahkan setelah mengalami beberapa perubahan dan debat pro kontra, dimana 60 anggota DPR mendukung sedangkan fraksi PDIP dan TNI menolak.

Tahun 1999
Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah

4 Oktober 1999
UU No 45 Tahun 1999 yang salah satunya berisikan pemekaran Irian Jaya menjadi tiga propinsi

5 Okotber 1999
Keputusan Presiden RI Nomor 327/M/1999: mengangkat Abraham Oktavianus Atururi sebagai Pejabat Gubernur Irian Jaya Barat dan Herman Monim sebagai Pejabat Gubernur Irian Jaya Tengah
Keputusan DPRD Irian Jaya No 11/DPRD/1999 yang berisikan penolakan UU No 45 dan Kepres No 327/M/1999

19 Oktober 1999
TAP/IV/MPR/1999 tentang GBHN Tahun 1999-2004. Pada Bab IV huruf (g) poin 2 TAP MPR RI tersebut, diamanatkan perlunya memberikan otonomi khusus kepada Propinsi Irian Jaya dan penyelesaian masalah pelanggaran HAM

2000
TAP MPR RI No IV/MPR/2000, yang memuat rekomendasi MPR terhadap DPR dan Presiden, secara tegas mengamanatkan agar selambat-lambatnya 1 Mei 2001 Otonomi Khusus bagi Aceh dan Irian Jaya dapat dilaksanakan

28 Maret 2001
Demonstrasi memprotes seminar tentang konsep Otsus di GOR Cenderawasih Jayapura.

16 April 2001
Gubernur Salossa memasukkan draft legislasi (UU) tentang Otsus kepada Presiden Wahid.

3 Mei 2001
Draft Otsus yang diajukan oleh gubernur Papua mendapatkan dukungan 60 anggota DPR, tapi ditentang oleh fraksi PDIP dan TNI.

28 Juni 2001
DPR menerima draft yang diajukan Gubernur Salossa sebagai dasar pembahasan Otsus Papua

27 Juli 2001
DPR mulai membahas draft RUU Otsus Papua

20 Oktober 2001
PDP mengumumkan penolakannya terhadap RUU Otsus.

23 Oktober 2001
DPR secara formal meloloskan RUU Otsus Papua pada tengah malam, setelah melakukan beberapa perubahan terhadap draft yang diajukan gubernur Salossa. UU akan dilaksanakan pada bulan Januari 2002.

21 Nopember 2001
UU No 21 Tahun 2001 tentang otonomi Khusus Papua

11 Desember 2002
UU No 26 Tahun 2002 yang berisikan pembentukan 14 kabupaten baru di Propinsi Papua berdasarkan UU Otonomi Khusus. Dengan demikian, Papua memiliki 28 kabupaten/kota

27 Januari 2003
Inpres No 1 Tahun 2003: berisikan perintah mempercepat pemekaran propinsi Papua berdasarkan UU No 45 Tahun 1999, Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong, atau dikenal dengan UU Pemekaran Papua

Di tengah kontroversi, otsus tetap bergulir hingga saat ini usianya mencapai 4 tahun. Yang paling nampak dari terlaksananya Otsus adalah naiknya para putra Papua ke tampuk kepemimpinan daerah dan pengucuran uang sebesar 1,3 truliun dari pemerintah pusat sebagai dana untuk pengembangan di bidang kesehatan dan pendidikan masyarakat Papua. Namun otsus yang “lunak� itu masih juga dilanggar oleh pemerintah pusat yang kemudian memunculkan Inpres No 1/2001 tentang pelaksanaan pemekaran Propinsi yang sebenarnya bertentangan dengan UU Otsus itu sendiri. Pemekaran propinsi seharusnya menunggu terbentuknya Majelis Rakyat Papua (MRP), sebagai badan yang akan melegitimasi berbagai kebijakan khusus di Papua.

Penolakan Otsus paling keras terdengar dari PDP dan Dewan Adat Papua (DAP). Pada momen Sidang DAP yang ke-III di Manokwari pada bulan Pebruari 2005 niat mengembalikan otsus pun menguat, dan Pleno PDP bulan Agustus 2005 di Jayapura mensyahkan penolakan itu. Alasan penolakan adalah karena Otsus dinilai tidak mampu menjawab berbagai persoalan di Papua, bahkan justru menyebabkan berbagai perpecahan di antara elite dan rakyat Papua sendiri.

Otsus dalam pelaksanaannya memang benar-benar mengalami banyak ganjalan dan penyimpangan. Apabila menilik pasal demi pasal dalam UU No. 21 tahun 2001 tersebut, kita akan melihat berbagai peluang yang bisa dimanfaatkan untuk mensejahterakan rakyat Papua, baik dari segi politik, sosial, ekonomi, maupun, kultural. UU yang merupakan afirmasi bagi rakyat Papua ini, di atas kertas memberikan kewenangan politik cukup kuat dengan otoritas penuh untuk mengatur bidang pemerintahan dan dibentuknya perwakilan adat, aama dan perempuan dalam badan strategis bernama Majelis Rakyat Papua. Posisi MRP sangat strategis karena ia memiliki hak untuk menyetujui atau menolak setiap Peraturan Daerah Khusus (perdasus) dan hak untuk mengajukan perubahan atas Peraturan Daerah Propinsi (Perdasi) maupun peraturan gubernur. Namun belakangan wewenang MRP dipangkas oleh pemerintah pusat karena diangap terlalu besar.

Dalam bidang ekonomi, sekali lagi di atas kertas, UU ini menjamin hak masyarakat adat untuk memutuskan dan mengatur kerjasama pengelolaan sumber daya alam di atas tanah ulayatnya. UU otsus juga memutuskan pembagian keuntungan atas hasil-hal tambang minyak dan gas alam sebesar 70% untuk Papua, dan tambahan dana sebesar 1,3 triliun yang akan digunakan bagi peningkatan pendidikan dan kesehatan masyarakat. Dana ini masih ditambah lagi dengan dana khusus untuk pembangunan infrastruktur di Papua yang besarnya berdasarkan rancangan anggaran yang diajukan oleh propinsi. Selain itu berbagai pelanggaran HAM yang selama ini terjadi di Papua, juga dijanjikan akan dihapuskan dengan ditegakkannya supremasi hukum dan diakuinya kembali peradilan adat.

Bagi pihak yang menginginkan kedaulatan dan pembebasan penuh Papua dari NKRI, UU otsus ini tidak ada artinya karena tetap saja Papua berada dalam kerangka hukum Indonesia. Meski bersifat khusus, pemerintah pusat masih tetap memegang kendali dalam berbagai hal vital di bidang politik dan keamanan, serta secara ekonomi masih mengambil sebagian hak-hak rakyat Papua. Setelah 4 tahun berjalan, Otsus terbukti tidak efektif. Beberapa yang jelas dilihat adalah:

  1. Terjadi penyelewengan dana Otsus akibat korupsi yang marak di Papua. Sehari-hari kita bisa membaca di media massa berbagai kasus penyelewengan dana ini dari tingkat distrik hingga propinsi. Dana yang semula dianggarkan untuk pendidikan dan kesehatan rakyat, justru banyak terhambur ke tangan para pejabat dan elit-elit politik daerah. Mari kita simak apa yang dikatakan oleh salah satu anggota tim 100 , Don A. Flassy: terenyuh, gundah, dan tentu saja marah akan kenyataan ini. Uang negara, uang masyarakat, Uang rakyat telah digunakan dengan keangkuhan tak terkendali sehingga tidak kena sasaran bahkan ditumpuk menjadi kekayaan pribadi.... 1% uang Community Development Freeport, LNG-Tangguh dan lain-lain dimanipulasi dari suatu kepatutan kepada hal yang lain, misalnya harus jatuh pada kesejahteraan rakyat, tetapi rupanya tidak. Mark-up harga (kasih tinggi harga dari harga yang sebenarnya) sering terjadi. Uang negara dipakai secara fiktif (kwitansi palsu) misalnya bilang beli kapal tapi yang ada cuma perahu. Bangun proyek tetapi ternyata tidak, misalnya bilang bikin stadion olah raga tetapi yang ada cuma orang Tobati yang kehilangan dusun sagu di antara Abepura-Tanah Hitam-Vim-Kota Raja, kalau toh ada hanya sebuah rumah kolam renang yang menjadi arena kodok serta sebuah bangunan jelek yang telah menelan milyaran rupiah dikasih papan nama Kantor Dinas Otonom. Kekayaan seseorang pegawai atau anggota DPR, misalnya dengan gaji sebegitu bagaimana bisa memiliki kendaraan roda empat lebih dari satu dan rumah mewah berada di suatu kompleks elit di Jakarta? Kepemilikan gelar akdemik S1, S2, bahkan S3 Papua yang begitu menjamur dan semena-mena bisa menjadi salah satu dari perkara KKN. Penerimaan PNS dan penempatan dalam jabatan yang mem-by-pass peraturan dan masih banyak lagi tentu. Kolusi di DPR yang membenarkan sebuah pemilikan aset negara/daerah kepada mantan pejabat. Dan di tengah semua itu, hutan-hutan di Tanah Papua gundul tak terelakkan karena angin segar bertiup untuk aktivitas illegal logging.
  2. Pembentukan Majelis Rakyat Papua yang memiliki peran strategis bagi pelaksanaan berbagai keputusan politik di Papua, justru tertunda hingga 3 tahun. Pada pertengahan Oktober 2005 ini MRP mulai dipilih, namun tidak bisa dilantik karena kelompok agama mengundurkan diri dari posisi keterwakilan yang telah ditetapkan oleh UU Otsus. Kelompok agama dan PDP menyesalkan proses pembentukan MRP yang dinilai tidak demokratis dan tidak melalui pembahasan serius dengan para pemimpin adat. PDP dan kelompok agama juga menyerukan agar pemerintah pusat menanggapi sikap penolakan Otsus yang telah dilakukan dan menunda PILKADA gubernur Papua dan IJB yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan Oktober ini. Bagi pihak-pihak ini, pemilihan MRP yang mendekati PILKADA adalah momen untuk mempromosikan JP Salossa kandidat gubernur Papua untuk sekali lagi bisa naik ke tampuk pimpinan daerah. Proses pemilihan MRP sendiri diwarnai dengan aksi demonstrasi besar mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Front PEPERA (Persatuan Perjuangan Rakyat Papua) yang menolak MRP maupun Otsus. 
  3. Terbitnya kebijakan pusat untuk memekarkan papua menjadi 3 propinsi, jelas bertentangan dengan Otsus. Kebijakan pemekaran ini ironisnya disetujui oleh beberapa elit Papua, terutama di wilayah IJB tanpa mengindahkan akibat buruk perpecahan yang akan menimpa rakyat. Kebijakan pemekaran jelas meredusir wewenang MRP yang berfungsi sebagai pengambil keputusan politik tertinggi di Papua. Selain itu, bagaimana melaksanakan Otsus secara baik jika urusan pemekaran propinsi yang cukup berat dan serius ini tiba-tiba menyelip di tengah-tengah proses penataan kembali Papua, dan kemudian mengalihkan perhatian serta memperparah kebingungan rakyat. 
  4. Meskipun dalam UU otsus ditetapkan soal penegakan HAM dan supremasi hukum, represi militer masih terus berlangsung terhadap warga sipil asli Papua. Penegakan HAM di Papua hampir tidak mungkin dilakukan selama militer masih mendominasi dan memegang teguh kepentingan ekonominya yang sangat besar di Papua. Situasi tegangan tinggi di Papua tampaknya menjadi hal yang diminati oleh militer. Karena hanya dengan demikianlah kelompok berseragam dan bersenjata tersebut mampu tetap eksis di tanah Papua yang menyimpan sumber rejeki berlimpah ini.

Kini konflik politik di Papua semakin menajam. Berbagai pihak yang bermain semakin gencar memperjuangkan kepentingannya berdasarkan kebenaran yang mereka yakini. Di antara mereka ada pihak-pihak yang tidak peduli pada kebenaran dan keyakinan, melainkan demi mempertahankan dan meraih keberuntungan besar semata. Pihak-pihak itu juga banyak bercokol di Jakarta, yang memanfaatkan Papua sebagai ladang memperkaya diri dan kartu judi politik. Jika kita cermat, berbagai inkonsistensi, bahkan kontradiksi dapat dilihat dalam dinamika politik di Papua. betapa tidak, pihak yang menolak Otsus dan pemekaran di sisi lain juga mendukung salah satu calon gubernur IJB, Yoris Raweyai yang nota bene selain anggota PDP juga dikenal dekat dengan Golkar, Yusuf Kalla, dan keluarga mantan presiden Soeharto hingga kini. Banyak pihak di jawa mensinyalir, bahwa Soeharto masih tetap berpengaruh kuat dan ikut bermain dalam percaturan politik maupun militer melalui pintu belakang� meskipun tidak lagi menjadi presiden.

3.  BERBAGAI RESPON RAKYAT SIPIL
Masyarakat sipil di Papua bingung dengan konflik yang berkembang di Papua. Tapi meskipun bingung, beberapa organisasi masyarakat tetap ikut bergabung dalam arus dinamika politik yang ada tanpa keyakinan dan pegangan jelas. Lembaga Masyarakat Adat di tingkat kabupaten misalnya, mereka antusias dan mendukung demo menolak Otsus pada bulan September 2005, namun sebulan kemudian mereka juga aktif dalam sosialisasi dan pemilihan anggota MRP. Mereka juga telah memiliki calon idaman untuk PILKADA IJB yang sebentar lagi dilaksanakan. Rakyat tidak terlalu paham apa yang terjadi sesungguhnya, tidak pusing dengan apa dampak politik atas pilihan sikapnya, dan menjadi bulan-bulanan permainan politik elit lokal dan nasional. Ketika issu M (merdeka) berhembus, rakyat juga bergerak, bahkan di posisi paling depan berhadapan langsung dengan senjata.

Kondisi mereka kini semakin diperparah oleh kenaikan harga BBM yang diikuti oleh melonjaknya harga-harga barang kebutuhan pokok. Namun issu populis ini justru tidak terlalu berpengaruh dan nyaris tidak mendapat protes dari rakyat.

LSM di wilyah kepala burung tidaklah jauh beda dengan masyarakat umum. Mereka terpecah dan terbagi dua dalam merespon konflik antara propinsi Papua dan Irian Jaya Barat. Di satu pihak ada yang mendukung keabsahan propinsi Irian Jaya Barat, menjadi operator pelaksanaan Pilkada, dan ikut aktif dalam sosialisasi MRP. Di sisi lain ada yang mengambil sikap mendukung Dewan Adat Papua dalam penolakan Otonomi Khusus. Namun bagian terbesar adalah mereka yang bersikap pasif, menunggu, tidak memberikan respon apapun terhadap konflik yang terjadi.

Sedangkan akademisi terus memberikan dukungan terhadap proses-proses pelaksanaan Otonomi Khusus, keabsahan Irian Jaya Barat, dan sosialisasi MRP. Inisiatif pihak akademisi justru lemah dalam melakukan kajian-kajian ilmiah dan penyadaran atas fenomena konflik yang terjadi.

4.  TANTANGAN KE DEPAN
Untuk menghadapi berbagai situasi yang ada, sekali lagi yang terpokok adalah pendidikan dan penyadaran politik rakyat. Situasi politik akan terus memanas dan arena perjudian politik akan semakin ramai tak kan pernah selesai sampai akhir jaman. Rakyat kecil, baik yang asli Papua maupun migran adalah bagian dari korban berbagai kebijakan pemerintah, militer, dan kepentingan pemodal. Asli maupun migran, bisa dijadikan sebagai pion catur hitam putih yang akan dimainkan kapan saja untuk mampu saling membunuh demi cita-cita yang tidak akan pernah mereka nikmati. Potensi konflik horisontal antar rakyat ini potensial menjadi sumbu ledakan paling dahsyat. Para pelaku transformasi sosial di Papua menghadapi tantangan maha berat, dan selayaknya tidak ikut serta dalam polemik politik elit yang berganti-ganti rupa itu.

Sementara di tengah gejolak politik yang kacau balau, pada bulan Oktober ini diam-diam di Papua telah hadir sebuah perusahaan swasta asing milik Belanda Water Leiding Maatschapij Drenthe (UMD) yang siap mengambil alih pengelolaan Air Bersih dari tangan PDAM tingkat kabupaten di Papua. Air adalah kebutuhan paling dasar umat manusia, dan kini terancam oleh tangan privatisasi. Namun sekali lagi, rakyat dan LSM yang terpecah belah, saling curiga, dan mementingkan diri sendiri memang sudah terlalu bebal dan malas tahu dengan hal macam ini.

Apapun issu politik elit, muaranya tetaplah pada kekuasaan. Dan pihak pengontrol hanya bisa diharapkan dari kekuatan rakyat yang terdidik dan terorganisir.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar