TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH SESUAI UU PDRD

A. Pendahuluan

Harian Bisnis Indonesia pada hari Senin, tanggal 21 Juni 2010 memuat informasi terkait upaya penolakan terhadap usulan kenaikan pajak daerah yang diajukan Pemerintah Kota Batam, bahkan tiga belas pengusaha sepakat untuk memboikot undangan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Pajak Daerah oleh Pansus DPRD Batam mengingat rancangan Peraturan Pajak Daerah tersebut menerapkan tarif maksimal yang sebenarnya diperkenankan oleh UU PDRD. Tulisan ini akan membahas masalah tersebut khususnya terkait dengan penyusunan peraturan perundang-undangan di Indonesia agar tidak merugikan pemerintah maupun masyarakat sebagai pelaksana peraturan perundang-undangan tersebut.
B. Legal Drafting Peraturan Perundang-undangan
Negara Republik Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat) dan bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (machsstaat). Hal tersebut dituangkan dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai negara yang berdasar atas hokum, maka segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum. Terlebih lagi, dengan sistem hukum yang dianut Indonesia yaitu sistem hukum kontinental sebagai warisan dari pemerintah kolonial Belanda. Dengan menganut sistem hukum kontinental maka Negara Indonesia mengutamakan hukum tertulis yaitu peraturan perundang-undangan sebagai sendi utama sistem hukumnya.
Membuat rancangan peraturan perundang-undangan merupakan suatu pekerjaan yang sulit. Hal ini dikarenakan konsekuensi hukum dari produk hukum yang akan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dalam mengakomodasi beberapa kepentingan. Apabila suatu peraturan perundang-undang dibuat kurang sempurna atau kurang dimengerti oleh pelaksana undang-undang, sudah barang tentu akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Idealnya, suatu undang-undang dibuat sederhana dalam rangka memudahkan pemahaman undang-undang dimaksud. Namun dalam praktik, untuk menghindari perbedaan penafsiran atas suatu rumusan peraturan perundang-undangan, umumnya para pembuat kebijakan menyusun perundang-undangan secara detail dengan maksud memperjelas materi atau muatan yang ada dalam peraturan tersebut. Rumusan tersebut pada akhirnya menimbulkan kesan berbelit-belit dan jauh dari “kesederhanaan”, bahkan seringkali menimbulkan multitafsir. Kesukaran dalam menyusun rancangan undang-undang yang baik ini tidak saja terjadi di Indonesia, namun juga terjadi di Inggris, sejak ratusan tahun lalu sebagaimana disampaikan oleh John Stuart Mill (1867) dalam bukunya Consideraton on Representative Government bahwa “were it not that our laws are already, as to form and construction, such a chaos, that the confusion and contradiction seem incapable of being made greater by any addition to the mass”.
Berdasarkan teori di atas, idealnya, untuk membuat suatu peraturan perundang-undangan yang baik para pembuat kebijakan harus melakukan persiapan khususnya terkait dengan pengetahuan yang mendalam dari materi yang akan diatur dan pengetahuan akan daya upaya apa yang tepat untuk mencegah penghindaran diri dari ketentuan undang-undang tersebut. Penyusunan rancangan undang-undang tidak hanya merupakan soal pengetahuan saja, namun juga diperlukan seni dalam merancang undang-undang. Dengan demikian, diharapkan undang-undang tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pelaksananya, tetapi juga mampu menampung perkembangan di masa yang akan datang.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) telah diundangkan pada tanggal 15 September 2009 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010. Perbedaan mendasar antara pajak dan retribusi yaitu terletak pada timbal balik langsung.  Pertama, pada pajak tidak ada timbal balik prestasi secara langsung kepada para Wajib Pajak, sedangkan untuk retribusi ada timbal balik langsung kepada penerima retribusi. Kedua, pajak dapat diartikan sebagai biaya yang harus dikeluarkan seseorang atau suatu badan untuk menghasilkan pendapatan di suatu Negara. Mengingat ketersediaan berbagai sarana dan prasarana publik yang dinikmati semua orang mutlak diperlukan sehingga Negara memerlukan biaya yang dipungut dalam bentuk pajak. Ketiga, pajak merupakan pungutan yang bersifat memaksa berdasarkan perundang-undangan yang berlaku sedangkan retribusi lebih spesifik kepada orang-orang tertentu yang mendapatkan pelayanan tertentu.
UU PDRD merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 23A Amandemen ketiga UUD Negara RI Tahun 1945 yang mengatur mengenai pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara harus berdasarkan undang-undang. Artinya secara formal yuridis tidak mungkin memungut pajak jika tidak berdasarkan pada undang-undang. Mengingat No Taxation without Representation sama saja halnya dengan perampokan. Secara prinsip, undang-undang pajak mengandung muatan ketentuan hukum formal dan ketentuan hukum material. Ketentuan hukum pajak material meliputi pengaturan terkait subjek pajak, objek pajak, dan tarif pajak yang harus diatur secara tegas dan jelas.  Subjek artinya siapa yang akan dikenakan pajak, objek artinya apa saja yang akan dikenakan pajak, dan berapa besarnya tarif pajak harus dimuat dalam ketentuan hukum pajak material.
Salah satu contoh mengenai penerapan ketentuan hukum formal dalam UU PDRD adalah undang-undang menetapkan tarif maksimal pajak kendaraan bermotor adalah 10%, namun tarif tersebut menurut undang-undang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Artinya, undang-undang mendelegasikan kewenangan tersebut kepada peraturan di bawahnya yaitu Peraturan Daerah dan karenanya pemerintah daerah kemungkinan dapat menentukan/mengubah tarif pajak yang dimuat dalam undang-undang. Rumusan seperti ini ditemukan pula dalam undang-undang pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat sebagai contoh Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 bahwa ketentuan mengenai dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya pungutan pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Artinya, undang-undang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menentukan/mengubah tarif pajak yang dimuat dalam undang-undang.
Prof. Rohmat Sumitro dalam bukunya Pajak Ditinjau dari Segi Hukum memberikan pandangan terkait rumusan tersebut di atas. Sesungguhnya ketentuan hukum pajak formal tidak mutlak harus dimasukkan ke dalam undang-undang, tetapi tidak ada larangan juga untuk dimasukkan dalam undang-undang. Selanjutnya, beliau menyatakan pencantuman ketentuan hukum pajak formal apabila dimuat dalam undang-undang lebih memberikan kepastian hukum mengingat undang-undang harus dapat diterapkan secara konsekuen untuk keadaan yang sama secara terus menerus. Dengan dimuatnya ketentuan formal dalam undang-undang membawa konsekuensi lain yaitu setiap perubahannya harus dilakukan melalui amandemen undang-undang tersebut, mengingat Peraturan Daerah atau Peraturan Menteri Keuangan tidak mungkin mengubah ketentuan undang-undang.
Sebelum membahas secara terperinci mengenai teknik penyusunan Peraturan Daerah sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu diketahui latar belakang penyusunan UU PDRD. Tujuan dari pemberlakuan UU PDRD adalah:
  1. Memberikan kewenangan yang lebih besar kepada Pemerintah Daerah dalam memungut pajak dan retribusi daerah seiring dengan semakin besarnya tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
  2. Peningkatan akuntabilitas daerah dalam memberikan pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan dan untuk memperkuat otonomi daerah.
  3. Peningkatan kepastian bagi dunia usaha terkait jenis-jenis pungutan daerah dan sekaligus memperkuat dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Pada prinsipnya UU PDRD mengamanatkan bahwa pemungutan pajak berdasarkan Pasal 95 UU PDRD dan retribusi daerah berdasarkan Pasal 156 harus diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Dengan demikian dalam menyusun Peraturan Daerah, Pemerintah Daerah maupun DPRD harus tunduk pada UU Nomor 28 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Beberapa materi yang wajib dicantumkan dalam menyusun Peraturan Daerah Pajak Daerah yaitu:
1.  nama, objek, dan subjek pajak;
2.  dasar pengenaan, tarif dan dasar perhitungan pajak;
3.  wilayah pemungutan;
4.  masa pajak;
5.  penetapan;
6.  tata cara pembayaran dan penagihan;
7.  kedaluwarsa;
8.  sanksi administrasi; dan
9.  tanggal mulai berlakunya Peraturan Daerah.
Materi yang bersifat tambahan atau opsional yaitu:
1.  pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok pajak dan atau sanksinya;
2.  tata cara penghapusan piutang pajak yang kedaluwarsa; dan
3.  asas timbal balik berupa pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak kepada kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing, sesuai dengan kelaziman internasional.
Selanjutnya, beberapa materi yang wajib dicantumkan dalam menyusun Peraturan Daerah Retribusi Daerah yaitu:
  1. nama, objek, dan subjek retribusi;
  2. golongan retribusi;
  3. cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
  4. prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif;
  5. struktur dan besarnya tarif;
  6. wilayah pemungutan;
  7. penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran;
  8. sanksi administrasi;
  9. penagihan;
  10. penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa; dan
  11. tanggal mulai berlakunya.
Materi yang bersifat tambahan atau opsional adalah:
1.  masa retribusi;
2.  pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok retribusi dan atau sanksinya; dan
3. tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa.
Sesungguhnya materi yang akan dimuat dalam Peraturan Daerah Pajak dan Retribusi Daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, sehingga penamaan enam belas jenis pajak daerah dan tiga puluh jenis retribusi daerah yang ada sebaiknya tidak berbeda dengan UU PDRD agar tidak menimbulkan polemik di dalam masyarakat. Demikian pula, dalam pengaturan terkait penetapan tarif pajak daerah, pemerintah daerah maupun DPRD perlu mempertimbangkan hal-hal lain seperti: tarif pajak di daerah lainnya, kemampuan masyarakat setempat untuk memikul beban pajak, tingkat manfaat yang diberikan, upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, pemberian iklim investasi di daerah, serta kebutuhan pengeluaran daerah.
Hal lain yang harus diperhatikan dalam penyusunan Peraturan Daerah adalah tatanan yang tertib di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan yang dimulai dari tahap perencanaan sampai dengan pengundangannya. Sebagai salah satu aspek dalam rangka pembangunan hukum nasional, pembentukan peraturan perundang-undangan baru dapat diwujudkan apabila pembentukan tersebut didukung dengan cara dan metode yang pasti, serta standar yang sesuai dengan standar yang telah diamanatkan dalam Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Pasal tersebut mengatur mengenai tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan diatur dengan undang-undang. Sehingga diundangkanlah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang disahkan pada tanggal 22 Juni 2004.
Sebagai instrumen pengatur yang sah pada negara hukum, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 menjadi hukum positif yang harus ditaati dan menjadi pegangan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan oleh setiap lembaga pembentuk peraturan perundang-undangan. Pembentukan peraturan perundang-undangan adalah proses pembuatan peraturan perundang-undangan yang dimulai dari tingkat perencanaan, kemudian persiapan yang termasuk juga teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan.
Perancangan peraturan perundang-undangan merupakan salah satu tahap dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Dalam melakukan perancangan, seorang perancang atau pengambil kebijakan harus memperhatikan beberapa hal. Biasanya ada tiga dasar agar suatu peraturan perundang-undangan mempunyai kekuatan berlaku yang baik, yaitu, mempunyai landasan yuridis, sosiologis, dan filosofis.  Landasan filosofis adalah suatu rumusan peraturan perundang-undangan harus mendapatkan pembenaran yang dapat diterima jika dikaji secara filosofis. Pembenaran itu harus sesuai dengan cita-cita dan pandangan hidup masyarakat, yaitu cita-cita kebenaran, cita-cita keadilan, dan cita-cita kesusilaan. Landasan sosiologis yaitu suatu peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan keyakinan umum atau kesadaran hukum masyarakat. Oleh karena itu, hukum yang dibentuk harus sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat. Landasan yuridis adalah suatu peraturan perundang-undangan harus mempunyai landasan hukum atau dasar hukum atau legalitas yang terdapat dalam ketentuan lain yang lebih tinggi. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, landasan formil yang dimuat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik harus meliputi:
  1. kejelasan tujuan;
  2. kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;
  3. kesesuaian antara jenis dan materi muatan;
  4. dapat dilaksanakan;
  5. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
  6. kejelasan rumusan; dan
  7. keterbukaan.
Di samping landasan tersebut, dalam membentuk peraturan perundang-undangan yang harus diperhatikan adalah mengenai materi muatan yang akan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan tersebut. Setiap jenis peraturan perundang-undangan mempunyai materi muatan tersendiri yang biasanya didasarkan pada peraturan perundang-undangan di atasnya.
Di samping hal tersebut, lembaga legislatif di daerah (DPRD) sebagai lembaga perwakilan rakyat mempunyai peranan yang penting pula dalam menyusun peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, setiap anggota DPRD harus mampu mengatur dirinya untuk mengupayakan demokrasi dan mewujudkan  tata pemerintahan yang baik dan efisien sesuai dengan konstituennya. Salah satu fungsi DPRD dalam hal perancangan Peraturan Daerah adalah mengembangkan kebijakan dan membuat Peraturan Daerah berdasarkan situasi lokal dan merefleksikan kebutuhan dan perhatian masyarakat. Dengan demikian, dalam menyusun peraturan perundang-undangan tidak saja harus memperhatikan hierarki peraturan perundang-undangan, namun juga memberikan hasil guna bagi masyarakat maupun pemerintah setempat.
C. Kepustakaan
Soejito, Irawan. 1993. Teknik Membuat Undang-Undang. Jakarta: PT Pradnya Paramita.
Soemitro, Rochmat. 1991. Pajak Ditinjau dari Segi Hukum. Bandung: PT Eresco.
Manan, Bagir. 1992. Dasar-Dasar Perundang-Undangan Indonesia. Jakarta: IND-HILL, CO.
Hamidi, Jazim dan Budiman NPD Sinaga. 2005. Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam Sorotan. Jakarta: PT Tatanusa.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Konsepsi Perancangan Peraturan Perundang-Undang Dan Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan

Kedudukan peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum nasional
Peraturan perundang-undangan adalah hukum tetapi hukum tidak identik dengan peraturan perundang-undangan. Bagaimanakah dan di manakah tempat peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum yang berlaku di suatu negara?
Negara Indonesia adalah negara hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum serta mendasarkan pula pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan sistem hukumnya adalah sistem hukum kontinental sebagai warisan dari pemerintah kolonial Belanda. Sistem hokum kontinental  mengutamakan hukum tertulis
yaitu peraturan perundang-undangan sebagai sendi utama sistem hukumnya.

Oleh karena itu, Indonesia berusaha untuk menyusun hukum-hukumnya dalam bentuk tertulis. Walaupun demikian, dalam prakteknya, kita juga mengenal adanya sistem hukum lain, yaitu hukum agama, hukum adat, dan juga diakuinya yurisprudensi serta kewenangan hakim untuk menemukan hukum.
Untuk mewujudkan pembentukan hukum tertulis, diperlukan tatanan yang tertib di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan yang dimulai dari tahap perencanaan sampai dengan pengundangannya.
Sebagai salah satu aspek dalam rangka pembangunan hukum nasional, pembentukan peraturan perundang-undangan dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang sesuai dengan perkembangan hukum ketatanegaraan Republik Indonesia yang telah berubah berdasarkan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, hal ini juga dapat meningkatkan koordinasi dan kelancaran proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Untuk mewujudkan ketentuan yang baku dan standar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan sebagaimana juga diamanatkan oleh Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia bahwa mengenai tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan diatur dengan undang-undang, maka diundangkanlah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang disahkan pada tanggal 22 Juni 2004.
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tersebut, maka berbagai ketentuan yang berkaitan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan yang selama ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan perundang-undangan yang berasal dari masa kolonial Belanda, yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan kita atau yang ketentuannya telah diatur dalam Undang-Undang ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai instrumen pengatur yang sah pada negara hukum, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 menjadi hukum positif yang harus ditaati dan menjadi pegangan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan oleh setiap lembaga pembentuk peraturan perundang-undangan.
Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
Pembentukan peraturan perundang-undangan adalah proses pembuatan peraturan perundang-undangan yang dimulai dari tingkat perencanaan, kemudian persiapan yang termasuk juga teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan. Pada tingkat perencanaan, dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan, dikenal instrumen perencanaan program pembentukan undang-undang yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis yang disebut Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Sejak tanggal 13 Oktober 2005 telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Nasional sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.
Naskah Akademik
Naskah akademik adalah naskah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai konsepsi yang berisi latar belakang , tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan dan lingkup, jangkauan, objek, atau arah pengaturan suatu Rancangan Undang-Undang (Pasal 1 angka 7 Perpres Nomor 68 Tahun 2005). Dalam Perpres tersebut perlu tidaknya Naskah Akademik merupakan pilihan bagi Pemerintah untuk menyiapkannya, sedangkan berdasarkan Tata Tertib DPR, penyiapan Naskah Akademik merupakan kewajiban dalam setiap penyusunan RUU. Secara tidak langsung kewajiban berdasarkan tata Tertib DPR tersebut berimbas kepada Pemerintah untuk juga menyiapkan Naskah Akademik. Jika Pemerintah tidak menyiapkan Naskah Akademik, maka suatu RUU yang diajukan tanpa Naskah Akademik tidak bisa untuk masuk dalam Prolegnas sebagai daftar prioritas.
Naskah Akademik dianggap penting sebagai landasan dalam penyusunan suatu RUU, hal ini sesuai dengan definisnya bahwa setidak-tidaknya suatu RUU dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai konsepsinya (berkaitan dengan latar belakang , tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan dan lingkup, jangkauan, objek, atau arah pengaturannya).
Naskah Akademik merupakan potret atau peta tentang berbagai hal atau permasalahan yang ingin dipecahkan melalui undang-undang yang akan dibentuk dan disahkan. Makna yang sering dikemukakan bahwa dalam pertimbangan suatu RUU selalu dicantumkan dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis mengingatkan bahwa betapa dasar atau landasan tersebut penting karena terkait dengan konstatasi fakta yang ada dan bagaimana fakta tersebut dapat dipecahkan melalui cara-cara yang mendasarkan pada filosofis dan yuridis.
Berdasarkan Naskah Akademik, maka fakta yang dianggap bermasalah dipecahkan bersama antara Pemerintah dan DPR (atau Pemda dan DPRD), tanpa memihak pada kepentingan golongan atau kepentingan individu. Jika Naskah Akademik yang dibuat mendasarkan pada urgensi dan tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, pokok pikiran, lingkup pengaturan, atau objek yang akan diatur, jangkauang serta arah pengaturan sesuai dengan yang dikehendaki masyarakat, maka proses bottom up sebagaimana yang selama ini diinginkan masyarakat akan terwujud.
Dengan demikian, Naskah Akademik sebagai naskah yang  harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai konsepsi yang berisi latar belakang , tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan dan lingkup, jangkauan, objek, atau arah pengaturan suatu Rancangan Undang-Undang, harus dibuat berdasarkan penelitian dan pengkajian terhadap suatu permasalahan dalam masyarakat yang memerlukan pemecahannya melalui undang-undang dengan menggunakan metodologi yang baik.
Perancangan Peraturan Perundang-undangan
Perancangan peraturan perundang-undangan merupakan salah satu tahap dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Dalam melakukan perancangan, seorang perancang atau pengambil kebijakan harus memperhatikan beberapa hal.
Agar suatu peraturan perundang-undangan ditaati secara spontan dan bukan dengan paksaan, suatu peraturan perundang-undangan harus mempunyai dasar berlaku yang baik. Biasanya ada tiga dasar agar suatu peraturan perundang-undangan mempunyai kekuatan berlaku yang baik, yaitu, mempunyai dasar yuridis, sosiologis, dan filosofis.[2]
Selain itu, untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang baik, perlu diperhatikan berbagai asas (beginselen van behoorlijke regelgeving). Beberapa pendapat mengenai asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, antara lain, Van der Vlies dan Prof. Hamid S. Attamimi yang membedakan asas-asas tersebut antara asas formil dan asas materiil.
Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, asas formil yang dimaksud adalah asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik yang meliputi:
a.         kejelasan tujuan;
b.         kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;
c.         kesesuaian antara jenis dan materi muatan;
d.         dapat dilaksanakan;
e.         kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f.          kejelasan rumusan; dan
g.         keterbukaan.
Di samping asas-asas di atas, dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus diperhatikan mengenai materi muatan yang akan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan tersebut. Setiap jenis peraturan perundang-undangan mempunyai materi muatan tersendiri yang biasanya didasarkan pada peraturan perundang-undangan di atasnya. Di dalam Pasal 6 Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ditentukan bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan mengandung asas :
a.   pengayoman;
b.   kemanusiaan;
c.   kebangsaan;
d.   kekeluargaan;
e.   kenusantaraan;
f.    bhinneka tunggal ika;
g.   keadilan;
h.   kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
i.    ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau
j.    keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
Selain asas-asas di atas, untuk peraturan perundang-undangan tertentu dapat berisi asas lain sesuai dengan bidang hukum peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, misalnya, materi muatan hukum pidana mengandung asas legalitas, tidak berlaku surut, tiada hukuman tanpa kesalahan, praduga tak bersalah, pembinaan terhadap narapidana. Sedangkan dalam hukum perdata, contohnya, syarat sahnya suatu perjanjian adalah adanya kesepakatan, adanya kebebasan dalam berkontrak, adanya itikad baik, dan adanya hal-hal tertentu.

Bentuk dan Jenis Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 menyebutkan tata urutan atau hierarki peraturan perundang-undangan kekuatan hukumnya sesuai dengan hierarki urutannya. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang tersebut, jenis dan hierarkhi peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:
1.      UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.      UU/Perpu;
3.      PP;
4.      Perpres;
5.      Perda.
Sedangkan jenis peraturan perundang-undangan lainnya diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam pembentukan peraturan, berlaku prinsip bahwa peraturan yang sederajat atau lebih tinggi dapat menghapuskan atau mencabut peraturan yang sederajat atau yang lebih rendah.  Dalam hal peraturan yang sederajat bertentangan dengan peraturan sederajat lainnya (dalam arti sejenis), maka berlaku peraturan yang terbaru dan peraturan yang lama dianggap telah dikesampingkan (lex posterior derogat priori). Dalam hal peraturan yang lebih tinggi tingkatnya bertentangan dengan peraturan yang lebih rendah, maka berlaku peraturan yang lebih tinggi tingkatannya. Jika peraturan yang mengatur hal yang merupakan kekhususan dari hal yang umum (dalam arti sejenis) yang diatur oleh peraturan yang sederajat, maka berlaku peraturan yang mengatur hal khusus tersebut (lex specialis derogat lex generalis). Pembentuk peraturan perlu bersepakat bahwa lex posterior derogat priori dan lex specialis derogat lex generalis didasarkan pada hal yang sejenis, dalam arti bahwa bidang hukum yang mengatur sumber daya alam, misalnya, tidak boleh mengesampingkan bidang hukum perpajakan. Yang dapat mengesampingkan bidang hukum perpajakan tersebut adalah bidang hukum perpajakan lainnya yang ditentukan kemudian dalam peraturan. Dengan demikian, pembentuk peraturan perundang-undangan (perancang) dituntut untuk selalu melakukan tugas pengharmonisan dan sinkronisasi dengan peraturan yang ada dan/atau terkait pada waktu menyusun peraturan.
Yang penting untuk dipahami oleh pembentuk peraturan adalah mengenai materi muatan peraturan. Materi muatan terkait erat dengan jenis peraturan perundang-undangan dan terkait dengan pendelegasian pengaturan. Selain terkait dengan jenis dan delegasian, materi muatan terkait dengan cara merumuskan norma. Perumusan norma peraturan harus ditujukan langsung kepada pengaturan lingkup bidang tugas masing-masing (departemen terkait atau dinas terkait) yang berasal dari delegasian dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya tetap pula memperhatikan peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih tinggi tingkatannya.
Pengetahuan mengenai bentuk dan jenis peraturan perundang-undangan sangat penting dalam perancangan peraturan perundang-undangan karena :
1. Setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus dapat ditunjukkan secara jelas peraturan  perundang-undangan tertentu yang menjadi landasan atau dasarnya;
2. Tidak setiap peraturan perundang-undangan dapat dijadikan landasan atau dasar yuridis pembentukan peraturan perundang-undangan, melainkan hanya peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi yang dapat mendelegasikan ke peraturan perundang-undangan sederajat atau lebih rendah. Jadi peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak dapa dijadikan dasar peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ketentuan ini menunjukkan betapa pentingnya aturan mengenai tata urutan peraturan perundang-undangan;
3.           pembentukan peraturan perundang-undangan berlaku prinsip bahwa peraturan perundang-undangan yang sederajat atau yang lebih tinggi dapat menghapuskan peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih rendah. Prinsip ini mengandung beberapa hal :
a.       pencabutan peraturan perundang-undangan yang ada hanya mungkin dilakukan oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau yang lebih tinggi.
b.      dalam hal peraturan perundang-undangan yang sederajat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang sederajat lainnya, maka berlaku peraturan perundang-undangan yang terbaru dan peraturan perundang-undangan yang lama dianggap telah dikesampingkan (lex posterior derogat priori);
c.       dalam hal peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatnya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah, maka berlaku peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya;
d.      dalam hal peraturan perundang-undangan sederajat yang mengatur bidang-bidang khusus, maka peraturan perundang-undangan yang mengatur bidang umum yang berkaitan dengan bidang khusus tersebut dikesampingkan (lex specialis derogat lex generalis).
4.      pentingnya pengetahuan mengenai bentuk atau jenis peraturan perundang-undangan  kaitannya dengan materi muatan peraturan perundang-undangan. Materi muatan undang-undang adalah berbeda dengan materi muatan peraturan presiden. Materi muatan biasanya tergantung dari delegasian atau atribusian peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sederajat. Undang-undang dan Perda bermateri muatan salah satunya adalah pengaturan hak asasi manusia dan pengaturan sanksi yang memberatkan atau membebani rakyat.
Hak dan Kewenangan Pengujian Undang-Undang
Untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa dan negara yang tertib, bersih, makmur, dan berkeadilan, berdasarkan ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, kekuasaan kehakiman selain dilakukan oleh Mahkamah Agung juga dikenal adanya lembaga baru yaitu Mahkamah Konstitusi.  Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, antara lain, pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (
judicial review). Dengan  kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan judicialreview tersebut, maka pembentuk peraturan perundang-undangan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus memahami benar konsep pembentukan peraturan perundang-undangan, baik dari segi yuridis, sosiologis, maupun filosofisnya.

·         Kepala Subdit. Pembinaan dan Pengembangan Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan Ditjen Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan HAM;
·         Disampaikan pada Bimbingan Teknis Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Ditjen Perbendaharaan Departemen Keuangan yang difasilitasi oleh Pusdiklat SPIMNAS Bidang TMKP Lembaga Administrasi Negara pada tanggal 28 Maret 2007.
·
[1] Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum, Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Jakarta: 2002.
[2] Bagir Manan, Dasar-dasar Perundang-undangan Indonesia, Jakarta: Ind-Hill.Co, 1992.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Himpunan Mahasiswa Islam-Majelis Penyelamat Organis (MPO)

Himpunan Mahasiswa Islam-Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) merupakan organisasi utama dari Himpunan Mahasiswa Islam. Himpunan Mahasiswa Islam itu sendiri merupakan Organisasi Mahasiswa Islam terbesar di Indonesia. Penambahan istilah MPO ini lahir saat menjelang kongres HMI ke-16 yang diselenggarakan di Padang, Sumatera Barat pada tanggal 24-31 Maret 1986. HMI mengalami perpecahan internal sebagai akibat dari represi dari rezim Orde Baru yang memaksa penerapan Azas Tunggal Pancasila. HMI yang semula hanya berazaskan Islam terbelah menjadi dua kubu, yaitu antara kubu yang tetap mempertahankan azas Islam dengan kubu yang berusaha mengikuti perintah Presiden Soeharto mengubah azasnya menjadi Pancasila. Kubu yang tetap mempertahankan azas Islam dalam HMI kemudian menamakan diri dengan Himpunan Mahasiswa Islam-Majelis Penyelamat Organisasi disingkat HMI-MPO. Sedangkan kubu yang mengikuti perintah Presiden Soeharto sering disebut HMI-DIPO, dikarenakan Sekretariat Pengurus Besarnya yang berada di Jalan Diponegoro. HMI-MPO lebih senang menamakan diri sebagai HMI 1947, karena mengacu pada tahun pendirian Himpunan Mahasiswa Islam yang sejak awal menetapkan Islam sebagai azas organisasinya.


Sejarah HMI-MPO
Pada mulanya MPO merupakan nama sekelompok aktivis kritis HMI yang prihatin melihat HMI yang begitu terkooptasi oleh rezim orde baru. Kelompok ini merasa perlu bergerak untuk mengantisipasi intervensi penguasa pada HMI agar HMI mengubah azasnya yang semula Islam menjadi pancasila. Bagi aktivis MPO, perubahan azas ini merupakan simbol kemenangan penguasa terhadap gerakan mahasiswa yang akan berdampak pada termatikannya demokrasi di Indonesia.

Untuk menyampaikan aspirasinya, mula-mula forum MPO ini hanya berdialog dengan PB (pengurus besar) HMI. Akan tetapi karena tanggapan PB yang terkesan meremehkan, maka akhirnya MPO melakukan demonstrasi di kantor PB HMI (Jl. Diponegoro 16, Jakarta). Demonstrasi tersebut ditanggapi PB HMI dengan mengundang kekuatan militer untuk menghalau MPO. Beberapa anggota MPO ditangkap oleh aparat dengan tuduhan subversif. Akhirnya simpati dari anggota HMI mengalir dan gerakan ini menjadi semakin massif.

Akhirnya dalam forum kongres di Padang pada tanggal 24-31 Maret 1986. HMI terpecah menjadi dua, yaitu HMI yang menerima penerapan asas tunggal (HMI-DIPO) dan HMI yang menolak asas tunggal (HMI-MPO), dan tetap menjadikan Islam sebagai asas organisasi. Selanjutnya kedua HMI ini berjalan sendiri-sendiri. HMI DIPO eksis dengan segala fasilitas negaranya, dan HMI MPO tumbuh menjadi gerakan bawah tanah yang kritis terhadap kebijakan-kebijakan negara. Pada periode 90-an awal HMI MPO adalah organisasi yang rajin mengkritik kebijakan Rezim Orba dan menentang kekuasaannya dengan menggunakan sayap-sayap aksinya yang ada di sejumlah provinsi. Sayap aksinya yang terkenal antara lain adalah FKMIJ (Forum Komunikasi Mahasiswa Islam Jakarta) dan LMMY (Liga Mahasiswa Muslim Yogyakarta) di Jogyakarta tempat berkumpulnya para aktifis demokrasi LMMY merupakan sebuah organisasi masa yang disegani selain PRD dan SMID. Aksi solidaritas untuk Bosnia Herzegovina di tahun 1990 yang terjadi di sejumlah kampus merupakan agenda sayap aksi HMI MPO ini. Aksi demonstrasi menentang SDSB ke Istana Negara dan DPR/MPR pada tahun 1992 adalah juga kerja politik dua organ gerakan tersebut sebagai simbol melawan rezim. Aksi penolakan terhadap rezim orde baru di Jogyakarta merupakan bukti kekuatan HMI MPO dimana aksi 2 dan 3 April 1998 yang menjadi pemicu dari gerakan selanjutnya di Jakarta. Pada peristiwa pendudukan gedung DPR/MPR tanggal 18-23 Mei 1998, HMI MPO adalah ormas satu-satunya yang menduduki gedung tersebut di hari pertama bersama FKSMJ dan FORKOT yang kemudian diikuti oleh ratusan ribu mahasiswa dari berbagai universitas dan kota hingga Soeharto jatuh pada 21 mei 1998. Pasca jatuhnya Soeharto, HMI MPO masih terus demonstrasi mengusung gagasan perlu dibentuknya Dewan Presidium Nasional bersama FKSMJ.

Struktur Organisasi
Struktur organisasi HMI-MPO dibagi dalam beberapa golongan yakni :
  • Struktur kekuasaan,
  • Struktur pimpinan,
  • Lembaga-lembaga Khusus,
  •   Lembaga Kekaryaan, serta
  •   Majelis Syuro Organisasi (MSO).
Struktur kekuasaan tertinggi di HMI MPO adalah forum Kongres, selanjutnya ditingkat Cabang ada Konperensi Cabang (Konperca) serta Rapat Anggota Komisariat (RAK). Sedangkan struktur pimpinan terdiri atas Pengurus Besar (PB), Pengurus Cabang (PC), serta Pengurus Komisariat (PK).

Untuk memperlancar serta mempermudah manajemen organisasi maka dibentuklah Koordinator Komisariat (KORKOM) sebagai pembantu cabang dalam mengkoordinir komisariat, serta Badan Koordinasi (BADKO) sebagai pembantu Pengurus Besar dalam mengkoordinir cabang. HMI (MPO) hingga saat ini (Oktober 2003) telah memiliki 38 cabang yang tersebar diseluruh penjuru Tanah Air dan untuk itu dibentuk 3 Badan Koordinasi (Badko) yakni: Btra]],Banten,DKI,Jabar), Badko Indonesia Bagian Tengah (Kalimantan,Jateng,DIY,Jatim,Bali) dan Badko Indonesia Bagian Timur (Sulawesi,Maluku,NTB,NTT,Papua).

Untuk melaksanakan tugas dan kewajiban yang terkait dengan bidang khusus, maka dibentuk Lembaga-lembaga Khusus seperti Korps Pengader Cabang (KPC), Korps HMI-Wati (KOHATI), dan lain-lain. Sedangkan untuk meningkatkan dan mengembangkan keahlian dan profesionalisme para anggota HMI, dibentuk Lembaga-lembaga Kekaryaan seperti Lembaga Pers Mahasiswa Islam (LAPMI), Lembaga Ekonomi Mahasiswa Islam (LEMI), dan sebagainya.

Kongres 
Kongres ke-3 di Jakarta pada tanggal 4 September 1953
Kongres ke-4 di Bandung pada tanggal 14 Oktober 1955
Kongres ke-5 di Medan pada tanggal 31 Desember 1957
Kongres ke-6 di Makassar (Ujungpandang) pada tanggal 20 Juli 1960
Kongres ke-7 di Jakarta pada tanggal 14 September 1963
Kongres ke-8 di Solo (Surakarta) pada tanggal 17 September 1966
Kongres ke-9 di Malang pada tanggal 10 Mei 1969
Kongres ke-10 di Palembang pada tanggal 10 Oktober 1971
Kongres ke-11 di Bogor pada tanggal 12 Mei 1974
Kongres ke-12 di Semarang pada tanggal 16 Oktober 1976
Kongres ke-13 di Makassar (Ujungpandang) pada tanggal 12 Februari 1979
Kongres ke-14 di Bandung pada tanggal 30 April 1981
Kongres ke-15 di Medan pada tanggal 26 Mei 1983
Kongres ke-16 di Yogyakarta pada tahun 1986
Kongres ke-17 di Yogyakarta pada tanggal 5 Juli 1988
Kongres ke-18 di Bogor pada tanggal 10 Oktober 1990
Kongres ke-19 di Semarang pada tanggal 24 Desember 1992
Kongres ke-20 di Purwokerto pada tanggal 27 April 1995
Kongres ke-21 di Yogyakarta pada tanggal 28 Juli 1997
Kongres ke-22 di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 1999
Kongres ke-23 di Makassar pada tanggal 25 Juli 2001
Kongres ke-24 di Semarang pada tanggal 11 September 2003
Kongres ke-25 pada tanggal 17 Agustus 2005
Kongres ke-26 di Jakarta Selatan pada tanggal 16 Agustus 2007
Kongres ke-27 di Yogyakarta pada tanggal 9 Juni 2009
Kongres ke-28 di Pekanbaru, Riau tanggal 14 - 19 Juni 2011

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Becermin Dalam Gelap : Carut-Marut Sistem Kelistrikan di Indonesia

HMI Media-Tidak dipungkiri lagi, bahwa penggunaan energi listrik merupakan kebutuhan yang tidak terlepas dalam aktivitas keseharian seluruh umat manusia di atas muka bumi ini. Di era globalisasi saat ini, pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi sangatlah menunjang seluruh aktivitas pekerjaan sehingga dengan mudah dapat terselesaikan. Perbedaan jarak dan waktu seakan tak ada batasnya, sebab teknologi memudahkan aktivitas kita. Lihat saja di Negara-negara maju, seperti negara super power Amerika Serikat, Jepang, Cina dan negara-negara berkembang lainnya, menilai bahwa penggunaan energi listrik  merupakan kebutuhan yang sangat vital dalam menjalankan roda perekonomian, pemerintahan dan juga menjaga stabilitas keamanan. Dengan penggunaan teknologi super canggih negara-negara maju tersebut dapat memproduksi pasokan energi listrik menggunakan tekhnologi mutahir. Lihat saja negara Jepang, dengan kemampuan SDA yang berkualitas mampu menciptakan pembangkit listrik bertenaga nuklir yang lebih efisien dan ramah lingkungan. Akan tetapi, saat ini  kita patut berduka atas kejadian yang telah menimpa Negara tirai bambu itu akibat terjadinya radiasi nuklir yang cukup tinggi disebabkan  kerusakan pada pembangkit listrik tenaga nuklir yang Negara ini miliki.

Penggunaan energi listrik di Indonesia nampaknya menjadi perhatian yang sangat besar. Peristiwa demi peristiwa mulai bermunculan akibat penggunaan energi listrik ini, mulai dari tarif yang mahal, manajemen kelistrikan yang kurang professional dalam melakukan kebijakan-kebijakan terkait penetapan tarif dasar listrik. Masalah lain yang muncul seperti, terjadinya kebakaran akibat konsleting listrik, pemadaman bergilir yang tidak terorganisir dengan baik, pemasangan perangkat kelistrikan (tower, jalur sutet) masih belum memenuhi standar prosedur keselamatan bagi wilayah yang di laluinya, seperti : pemukiman warga yang di lalui jalur sutet dan yang parahnya lagi masih adanya praktek pencurian arus listrik secara ilegal pada sebagian kelompok masyarakat kita sehingga fasilitas listrik menjadi rusak akibat perbuatan ini.

Tantangan

Operasional dan Kebijakan

Dalam masalah kelistrikan di Indonesia, perlu dipisahkan antara operasional pasar dan kebijakan sosial. Pemerintah harus mengenakan pajak pendapatan umum terpisah untuk mengurangi tarif listrik di wilayah yang masih memerlukan pembangunan sehingga mendorong industri untuk berpindah ke sana.

Contonya saja di wilayah Papua, masih ada wilayah-wilayah yang belum dapat menikmati fasilitas kelistrikan ini diantaranya : meliputi Kabupaten Intan Jaya, Nduga, Dogiai, Lani Jaya, Mamberamo Raya, Maumberano Tengah dan Puncak Jaya. Hal seperti ini harus mendapat perhatian serius tentunya dari pemerintah selaku pihak yang bertanggung jawab dalam mensejahterakan rakyatnya dalam hal pemenuhan sarana dan prasarana.

Untuk itu, pemerintah perlu mendorong iklim investasi agar membantu mendorong pemenuhan sistem kelistrikan Indonesia yang dapat beroperasi secara efisien dan merata, tidak tertutup kemungkinan pembangunan jalur transmisi bawah laut akan dibangun untuk menghubungkan wilayah barat Indonesia hingga ke timur Indonesia sehingga bisa terbentuk basis energi pembangkit listrik berkesinambungan dan bisa diandalkan serta efisien di Indonesia.

Pertumbuhan Beban di Indonesia 
Pertumbuhan beban yang tinggi merupakan permasalahan utama dari sisi ini. Memang sebagai sebuah negara berkembang pertumbuahan beban yang tinggi di satu sisi memberikan sinyal positif jika dilihat dari perspektif keberlangsungan pembangunan. Namun ini menjadi sesuatu yang negatif jika tidak diikuti oleh kemampuan yang cukup untuk menyuplai beban tersebut. PLN sendiri menargetkan akan memenuhi pertumbuhan beban hingga 9-10% untuk mencapai target Indonesia 100% terlistriki di 2020, bertepatan dengan ulang tahunnya yang ke 75. Realistiskah? Jawabannya kembali pada seberapakah kemampuan PLN untuk menyelesaikan permasalahan di sisi berikutnya yaitu sisi penyediaan pasokan.

Penyediaan Pasokan Daya 
Permasalahan dalam penyediaan pasokan daya ini  terkait dengan sistem ketenagalistrikan yang menyuplai pertumbuhan beban di atas. Berbicara mengenai sistem tenaga listrik tentunya tidak lepas dari pembangkitan (power generation) dan penyaluran (power distribution). Jika kita mencoba menilik kembali permasalahan utamanya, yakni kenaikan harga minyak dunia, dapat kita simpulkan bahwa permasalahan lebih  kepada sistem pembangkitan yang masih sangat tergantung kepada bahan bakar minyak.

Terkait dengan masalah ini banyak kita dengar usulan-usulan tentang penggunaan energi terbarukan. Menanggapi hal ini perlu dipahami bahwa terdapat hubungan yang berbanding terbalik antara bahan bakar dengan investasi pembangkitan. Penggunaan bahan bakar yang murah dan mudah akan membutuhkan cost yang tinggi dalam pembangunan  pembangkit, sebaliknya pembangunan pembangkit dengan cost yang rendah baisanya butuh bahan bakar dengan harga tinggi dan sulit didapatkan. Ilmu pengetahuan pada dasarnya bisa diharapkan mengkompensasi fenomena ini dengan memunculkan teknologi-teknologi yang mampu mengkonversi energi murah dan mudah menjadi listrik dengan cost yang rendah. Namun tidak bisa kita pungkiri bahwa ilmu pengetahuanpun tidak gratis,dan ini menjadi seperti hal yang naif menimbang masih rendahnya kesadaran bangsa ini terhadap ilmu pengetahuan itu sendiri.

Tarif listrik 
Di Indonesia tarif listrik diberlakukan sama untuk seluruh daerah sehingga tarif itu tidak menunjukkan korelasi yang jelas dengan suplai, permintaan, dan biaya operasional untuk memproduksi listrik. Seperti diketahui, biaya produksi lebih tinggi di wilayah-wilayah pedalaman dan jauh, seperti di Papua, dan lebih rendah di wilayah yang dekat dengan jaringan pembangkit listrik utama seperti di Jawa dan Bali.

Tarif yang berlaku sama itu sebenarnya hanya memindahkan kelebihan uang yang dibayarkan untuk listrik di Jawa-Bali kepada masyarakat di Papua yang membayar kurang dari biaya produksi di sana. Hal yang sama berlaku pada jaringan di Jawa-Bali sendiri, di mana daya listrik mengalir dari timur yang berlebihan suplai, ke barat (Jakarta) yang tidak mempunyai cukup suplai untuk memenuhi permintaan.

Seorang manajer yang baik adalah yang mengatakan, ”Biarkan saya memecahkan masalah dengan sumber daya yang saya punya”, bukan malah berkata, ”Berikan saya sumber daya untuk memecahkan masalah”. Dengan demikian, pemecahan masalah yang paling mendasar adalah bukan dengan membangun jalur transmisi lain yang hanya di fokuskan di area Jawa saja, akan tetapi cobalah lihat prospek kebutuhan masyarakat di wilayah-wilayah terpencil yang masih membutuhkan pasokan kelistrikan sehingga kita tidak hanya berkutat pada persoalan yang tidak realistis dalam aspek pemenuhan energi kelistrikan.

Solusi
Bagaimanapun setiap permasalahan tentu ada solusinya. Kembali kepada kita apakah mau atau tidak untuk melakukannya. Terkait dengan pemaparan di atas beberapa solusi mungkin bisa kita upayakan dalam usaha menghadapi permasalahan ketenagalistrikan ini. Secara garis besar saya membaginya menjadi solusi jangka pendek ,jangka menengah, dan jangka panjang.

Solusi Jangka Pendek 
HEMAT LISTRIK, HEMAT LISTRIK, HEMAT LISTRIK. Inilah yang selalu digembar-gemborkan oleh PLN akhir-akhir ini. Tidak kita pungkiri bahwa memang inilah solusi jangka pendek yang paling tepat untuk kita ambil. Karena membangun pembangkit bukanlah pekerjaan sederhana,perlusan jaringan bukanlah membalik telapak tangan, tetapi kesadaran masing-masing pribadi untuk mengefisienkan pemakaian listrik dimulai dari rumah masing-masing bukankah itu suatu hal yang mudah dilaksanakan namun besar pengaruhnya?

Solusi Jangka Menengah 
Ini lebih terkait pada pembangunan sistem ketenagalistrikan itu sendiri. Ini memang pekerjaan PLN, tapi kita semua harus membantu mereka. Pemerintah hendaknya memberikan kebijakan-kebijakan yang lebih meringankan PLN, seperti : pengaturan harga TDL yang lebih adil dan realistis serta subsidi yang mencukupi bagi PLN. Kitapun dari rakyat seyogyanya menerima dengan lapang dada apabila pemerintah memang harus menaikkan harga listrik. Coba kita bayangkan betapa murahnya harga listrik sementara kita bisa melakukan berbagai hal dengannya. Mengapa untuk membeli pulsa hp yang harganya jauh lebih mahal kita mampu?


Solusi Jangka Panjang 
Kedepannya kita perlu mengembangkan sistem ketenagalistrikan kita agar tidak melulu terbentur pada permasalahan yang sama. Maka ilmu pengetahuan adalah solusi jangka panjangnya. Sudah saatnya kita mengubah paradigma berpikir jangka pendek yang tidak mau sadar akan pentingnya ilmu pengetahuan dan teknologi. Inipun sekali lagi merupakan tanggung jawab kita bersama. Para akademisi harus lebih bersemangat dalam berkarya dan pemerintah maupun pihak-pihak terkait lainnya hendaknya memberikan iklim yang positif bagi mereka sehingga bisa berkarya untuk kemajuan bangsa.

Salah satu isu yang sedang hangat dibicarakan saat ini adalah isu mengenai ketenagalistrikan di Indonesia. Hal ini berawal dari pemadaman yang sering dilakukan akhir-akhir ini oleh PLN, bahkan di wilayah-wilayah strategis seperti ibu kota dan pusat-pusat industri sebagai kompensasi dari kenaikan harga minyak dunia yang notabene merupakan penyuplai bahan bakar bagi sebagian besar pembangkit di Indonesia. Sebagai seorang akademisi yang tidak mempunyai spesifikasi mengenai ilmu kelistrikan, saya merasa terarik untuk mencoba memberikan sedikit pandangan tentang masalah ini, tentunya dengan berbekal segala keterbatasan dalam ilmu dan wawasan.

Inti dari permasalahan ketenagalistrikan kita adalah ketidak seimbangan antara pertumbuhan beban dengan pasokan daya yang mampu diberikan. Jadi di sini ada dua sisi permasalahan, yaitu permasalahan pertumbuhan beban dan permasalahan dalam hal penyediaan pasokan. Maka solusinya adalah control pemakaian beban kelistrikan dan pasokan bahan bakar untuk pembangkit tenaga listrik harus dilakukan secara professional dan proposional. (MT/HMI).

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Puisi : Panji Hijau Hitam Kian Pudar nan Lesu

Hari itu ...
Saat ku menlintasi jalan
Ku lihat sebuah panji yang gagah berkibar  di atas tiangnya yg membumbung tinggi mencakar angkasa

Tempo hari di jalanan itu,
ada panji gagah berkibar
Warnanya nampak jelas terlihat,
hijau dan hitam terang meradang

Kata orang, itu panji keadilan
Panji yang takkan pernah gentar,
selalu tegar,
lawan pendindasan dan tirani

Hari ini di jalanan yang sama,
panji itu berkibar lesu
Entah dideru angin,
entah disengat panas,
entah ditimpa hujan

Lihatlah panji itu
Bukalah mata lebar-lebar
Warnanya kini telah pudar, kusam, nan lusuh

Di mana kau sekarang  Sang Hijau Hitam?
Kembalilah gagah berkibar
Pijarkan warnamu terang meradang.
Seperti dahulu kala.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Hak Asasi Manusia Dalam Islam

HAM Menurut Konsep Barat
Istilah hak asasi manusia baru muncul setelah Revolusi Perancis, dimana para tokoh borjuis berkoalisi dengan tokoh-tokoh gereja untuk merampas hak-hak rakyat yang telah mereka miliki sejak lahir. Akibat dari penindasan panjang yang dialami masyarakat Eropa dari kedua kaum ini, muncullah perlawanan rakyat dan yang akhirnya berhasil memaksa para raja mengakui aturan tentang hak asasi manusia.
Diantaranya adalah pengumuman hak asasi manusia dari Raja John kepada rakyat Inggris tahun 1216. Di Amerika pengumuman dilakukan tahun 1773. Hak asasi ini lalu diadopsi oleh tokoh-tokoh Revolusi Perancis dalam bentuk yang lebih jelas dan luas, serta dideklarasikan pada 26 Agustus 1789. Kemudian deklarasi Internasional mengenai hak-hak asasi manusia dikeluarkan pada Desember 1948.
Akan tetapi sebenarnya bagi masyarakat muslim, belum pernah mengalami penindasan yang dialami Eropa, dimana sistem perundang-undangan Islam telah menjamin hak-hak asasi bagi semua orang sesuai dengan aturan umum yang diberikan oleh Allah kepada seluruh ummat manusia.
Dalam istilah modern, yang dimaksud dengan hak adalah wewenang yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atas sesuatu tertentu dan nilai tertentu. Dan dalam wacana modern ini, hak asasi dibagi menjadi dua: 
  • Hak asasi alamiah manusia sebagai manusia, yaitu menurut kelahirannya, seperti: hak hidup, hak kebebasan pribadi dan hak bekerja.
  • Hak asasi yang diperoleh manusia sebagai bagian dari masyarakat sebagai anggota keluarga dan sebagai individu masyarakat, seperti: hak memiliki, hak berumah-tangga, hak mendapat keamanan, hak mendapat keadilan dan hak persamaan dalam hak.
Terdapat berbagai klasifikasi yang berbeda mengenai hak asasi manusia menurut pemikiran barat, diantaranya : 
  1. Pembagian hak menurut hak materiil yang termasuk di dalamnya; hak keamanan, kehormatan dan pemilihan serta tempat tinggal, dan hak moril, yang termasuk di dalamnya: hak beragama, hak sosial dan berserikat.
  2. Pembagian hak menjadi tiga: hak kebebasan kehidupan pribadi, hak kebebasan kehidupan rohani, dan hak kebebasan membentuk perkumpulan dan perserikatan.
  3. Pembagian hak menjadi dua: kebebasan negatif yang memebentuk ikatan-ikatan terhadap negara untuk kepentingan warga; kebebasan positif yang meliputi pelayanan negara kepada warganya.
Dapat dimengerti bahwa pembagian-pembagian ini hanya melihat dari sisi larangan negara menyentuh hak-hak ini. Sebab hak asasi dalam pandangan barat tidak dengan sendirinya mengharuskan negara memberi jaminan keamanan atau pendidikan, dan lain sebagainya. Akan tetapi untuk membendung pengaruh Sosialisme dan Komunisme, partai-partai politik di Barat mendesak agar negara ikut campur-tangan dalam memberi jaminan hak-hak asasi seperti untuk bekerja dan jaminan sosial.
  
HAM Menurut Konsep Islam
Hak Asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal. Sebab seluruh hak merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Rasulullah saw pernah bersabda: "Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu haram atas kamu." (HR. Bukhari dan Muslim). Maka negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi ini, melainkan mempunyai kewajiban memberikan dan menjamin hak-hak ini.
Sebagai contoh, negara berkewajiban menjamin perlindungan sosial bagi setiap individu tanpa ada perbedaan jenis kelamin, tidak juga perbedaan muslim dan non-muslim. Islam tidak hanya menjadikan itu kewajiban negara, melainkan negara diperintahkan untuk berperang demi melindungi hak-hak ini. Dari sinilah kaum muslimin di bawah Abu Bakar memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat.
Negara juga menjamin tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak ini dari pihak individu. Sebab pemerintah mempunyai tuga sosial yang apabila tidak dilaksanakan berarti tidak berhak untuk tetap memerintah. Allah berfirman:
"Yaitu orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukannya di muka bumi, niscaya mereka menegakkan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah perbuatan munkar. Dan kepada Allah-lah kembali semua urusan." (QS. 22: 4)
Jaminan Hak Pribadi
Jaminan pertama hak-hak pribadi dalam sejarah umat manusia adalah dijelaskan Al-Qur’an:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya... dst." (QS. 24: 27-28)
Dalam menjelaskan ayat ini, Ibnu Hanbal dalam Syarah Tsulatsiyah Musnad Imam Ahmad menjelaskan bahwa orang yang melihat melalui celah-celah ointu atau melalui lubang tembok atau sejenisnya selain membuka pintu, lalu tuan rumah melempar atau memukul hingga mencederai matanya, maka tidak ada hukuman apapun baginya, walaupun ia mampu membayar denda.
Jika mencari aib orang dilarang kepada individu, maka itu dilarang pula kepada negara. Penguasa tidak dibenarkan mencari-cari kesalahan rakyat atau individu masyarakat. Rasulullah saw bersabda: "Apabila pemimpin mencari keraguan di tengah manusia, maka ia telah merusak mereka." Imam Nawawi dalam Riyadus-Shalihin menceritakan ucapan Umar: "Orang-orang dihukumi dengan wahyu pada masa rasulullah saw. Akan tetapi wahyu telah terhenti. Oleh karenanya kami hanya menghukumi apa yang kami lihat secara lahiriah dari amal perbuatan kalian."
Muhammad Ad-Daghmi dalam At-Tajassus wa Ahkamuhu fi Syari’ah Islamiyah mengungkapkan bahwa para ulama berpendapat bahwa tindakan penguasa mencari-cari kesalahan untuk mengungkap kasus kejahatan dan kemunkaran, menggugurkan upayanya dalam mengungkap kemunkaran itu. Para ulama menetapkan bahwa pengungkapan kemunkaran bukan hasil dari upaya mencari-cari kesalahan yang dilarang agama.
Perbuatan mencari-cari kesalahan sudah dilakukan manakala muhtasib telah berupaya menyelidiki gejala-gejala kemunkaran pada diri seseorang, atau dia telah berupaya mencari-cari bukti yang mengarah kepada adanya perbuatan kemunkaran. Para ulama menyatakan bahwa setiap kemunkaran yang berlum tampak bukti-buktinya secara nyata, maka kemunkaran itu dianggap kemunkaran tertutup yang tidak dibenarkan bagi pihak lain untuk mengungkapkannya. Jika tidak, maka upaya pengungkapan ini termasuk tajassus yang dilarang agama.
  
Nash Qur’an dan Sunnah tentang HAM
eskipun dalam Islam, hak-hak asasi manusia tidak secara khusus memiliki piagam, akan tetapi Al-Qur’an dan As-Sunnah memusatkan perhatian pada hak-hak yang diabaikan pada bangsa lain. Nash-nash ini sangat banyak, antara lain: 
  • Dalam al-Qur’an terdapat sekitar empat puluh ayat yang berbicara mengenai paksaan dan kebencian. Lebih dari sepuluh ayat bicara larangan memaksa, untuk menjamin kebebasan berfikir, berkeyakinan dan mengutarakan aspirasi. Misalnya: "Kebenaran itu datangnya dari Rabb-mu, barangsiapa yang ingin beriman hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin kafir, biarlah ia kafir." (QS. 18: 29).
  • Al-Qur’an telah mengetengahkan sikap menentang kedzaliman dan orang-orang yang berbuat dzalim dalam sekitar tiga ratus dua puluh ayat, dan memerintahkan berbuat adil dalam lima puluh empat ayat yang diungkapkan dengan kata-kata: ‘adl, qisth dan qishas.
  • Al-Qur’an mengajukan sekitar delapan puluh ayat tentang hidup, pemeliharaan hidup dan penyediaan sarana hidup. Misalnya: "Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan ia telah membunuh manusia seluruhnya." (QS. 5: 32). Juga Qur’an bicara kehormatan dalam sekitar dua puluh ayat.
  • Al-Qur’an menjelaskan sekitar seratus lima puluh ayat tentang ciptaan dan makhluk-makhluk, serta tentang persamaan dalam penciptaan. Misalnya: "... Orang yang paling mulia diantara kamu adalah yang paling bertawa diantara kamu." (QS. 49: 13).
  • Pada haji wada’ Rasulullah menegaskan secara gamblang tentang hak-hak asasi manusia, pada lingkup muslim dan non-muslim, pemimpin dan rakyat, laki-laki dan wanita. Pada khutbah itu nabi saw juga menolak teori Yahudi mengenai nilai dasar keturunan.
Manusia di mata Islam semua sama, walau berbeda keturunan, kekayaan, jabatan atau jenis kelamin. Ketaqwaan-lah yang membedakan mereka. Rakyat dan penguasa juga memiliki persamaan dalam Islam. Yang demikian ini hingga sekarang belum dicapai oleh sistem demokrasi modern. Nabi saw sebagai kepala negara juga adalah manusia biasa, berlaku terhadapnya apa yang berlaku bagi rakyat. Maka Allah memerintahkan beliau untuk menyatakan: "Katakanlah bahwa aku hanyalah manusia biasa, hanya saja aku diberi wahyu, bahwa Tuhanmu adalah Tuhan yang Esa." (QS. 18: 110).

 Rumusan HAM dalam Islam
pa yang disebut dengan hak asasi manusia dalam aturan buatan manusia adalah keharusan (dharurat) yang mana masyarakat tidak dapat hidup tanpa dengannya. Para ulama muslim mendefinisikan masalah-masalah dalam kitab Fiqh yang disebut sebagai Ad-Dharurat Al-Khams, dimana ditetapkan bahwa tujuan akhir syari’ah Islam adalah menjaga akal, agama, jiwa, kehormatan dan harta benda manusia.
Nabi saw telah menegaskan hak-hak ini dalam suatu pertemuan besar internasional, yaitu pada haji wada’. Dari Abu Umamah bin Tsa’labah, nabi saw bersabda: "Barangsiapa merampas hak seorang muslim, maka dia telah berhak masuk neraka dan haram masuk surga." Seorang lelaki bertanya: "Walaupun itu sesuatu yang kecil, wahay rasulullah ?" Beliau menjawab: "Walaupun hanya sebatang kayu arak." (HR. Muslim).
Islam berbeda dengan sistem lain dalam hal bahwa hak-hak manusia sebagai hamba Allah tidak boleh diserahkan dan bergantung kepada penguasa dan undang-undangnya. Tetapi semua harus mengacu pada hukum Allah. Sampai kepada soal shadaqah tetap dipandang sebagaimana hal-hal besar lain. Misalnya Allah melarang bershadaqah (berbuat baik) dengan hal-hal yang buruk. "Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya..." (QS. 2: 267).
1. Hak-hak Alamiah
Hak-hak alamiah manusia telah diberikan kepada seluruh ummat manusia sebagai makhluk yang diciptakan dari unsur yang sama dan dari sumber yang sama pula (lihat QS. 4: 1, QS. 3: 195).
a. Hak Hidup
Allah menjamin kehidupan, diantaranya dengan melarang pembunuhan dan meng-qishas pembunuh (lihat QS. 5: 32, QS. 2: 179). Bahkan hak mayit pun dijaga oleh Allah. Misalnya hadist nabi: "Apabila seseorang mengkafani mayat saudaranya, hendaklah ia mengkafani dengan baik." Atau "Janganlah kamu mencaci-maki orang yang sudah mati. Sebab mereka telah melewati apa yang mereka kerjakan." (Keduanya HR. Bukhari).
b. Hak Kebebasan Beragama dan Kebebasan Pribadi
Kebebasan pribadi adalah hak paling asasi bagi manusia, dan kebebasan paling suci adalah kebebasan beragama dan menjalankan agamanya, selama tidak mengganggu hak-hak orang lain. Firman Allah: "Dan seandainya Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman orang di muka bumi seluruhnya. Apakah kamu memaksa manusia supaya mereka menjadi orang beriman semuanya?" (QS. 10: 99).
Untuk menjamin kebebasan kelompok, masyarakat dan antara negara, Allah memerintahkan memerangi kelompok yang berbuat aniaya terhadap kelompok lain (QS. 49: 9). Begitu pula hak beribadah kalangan non-muslim. Khalifah Abu Bakar menasehati Yazid ketika akan memimpin pasukan: "Kamu akan menemukan kaum yang mempunyai keyakinan bahwa mereka tenggelam dalam kesendirian beribadah kepada Allah di biara-biara, maka biarkanlah mereka." Khalid bin Walid melakukan kesepakatan dengan penduduk Hirah untuk tidak mengganggu tempat peribadahan (gereja dan sinagog) mereka serta tidak melarang upacara-upacaranya.
Kerukunan hidup beragama bagi golongan minoritas diatur oleh prinsip umum ayat "Tidak ada paksaan dalam beragama." (QS. 2: 256).
Sedangkan dalam masalah sipil dan kehidupan pribadi (ahwal syakhsiyah) bagi mereka diatur syari’at Islam dengan syarat mereka bersedia menerimanya sebagai undang-undang. Firman Allah: "Apabila mereka (orang Yahudi) datang kepadamu minta keputusan, berilah putusan antara mereka atau biarkanlah mereka. Jika engkau biarkan mereka, maka tidak akan mendatangkan mudharat bagimu. Jika engkau menjatuhkan putusan hukum, hendaklah engkau putuskan dengan adil. Sesungguhnya Allah mengasihi orang-orang yang adil." (QS. 5: 42). Jika mereka tidak mengikuti aturan hukum yang berlaku di negara Islam, maka mereka boleh mengikuti aturan agamanya - selama mereka berpegang pada ajaran yang asli. Firman Allah: "Dan bagaimana mereka mengangkat kamu sebagai hakim, sedangkan ada pada mereka Taurat yang di dalamnya ada hukum Allah? Kemudian mereka tidak mengindahkan keputusanmu. Sesungguhnya mereka bukan orang-orang yang beriman ." (QS.5: 7).
c. Hak Bekerja
Islam tidak hanya menempatkan bekerja sebagai hak tetapi juga kewajiban. Bekerja merupakan kehormatan yang perlu dijamin. Nabi saw bersabda: "Tidak ada makanan yang lebih baik yang dimakan seseorang daripada makanan yang dihasilkan dari usaha tangannya sendiri." (HR. Bukhari). Dan Islam juga menjamin hak pekerja, seperti terlihat dalam hadist: "Berilah pekerja itu upahnya sebelum kering keringatnya." (HR. Ibnu Majah).
2. Hak Hidup
Islam melindungi segala hak yang diperoleh manusia yang disyari’atkan oleh Allah. Diantara hak-hak ini adalah :
a. Hak Pemilikan
Islam menjamin hak pemilikan yang sah dan mengharamkan penggunaan cara apapun untuk mendapatkan harta orang lain yang bukan haknya, sebagaimana firman Allah: "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan bathil dan janganlah kamu bawa urusan harta itu kepada hakim agar kamu dapat memakan sebagian harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa padahal kamu mengetahuinya." (QS. 2: 188). Oleh karena itulah Islam melarang riba dan setiap upaya yang merugikan hajat manusia. Islam juga melarang penipuan dalam perniagaan. Sabda nabi saw: "Jual beli itu dengan pilihan selama antara penjual dan pembeli belum berpisah. Jika keduanya jujur dalam jual-beli, maka mereka diberkahi. Tetapi jika berdusta dan menipu berkah jual-bei mereka dihapus." (HR. Al-Khamsah)
Islam juga melarang pencabutan hak milik yang didapatkan dari usaha yang halal, kecuali untuk kemashlahatan umum dan mewajibkan pembayaran ganti yang setimpal bagi pemiliknya. Sabda nabi saw: "Barangsiapa mengambil hak tanah orang lain secara tidak sah, maka dia dibenamkan ke dalam bumi lapis tujuh pada hari kiamat." Pelanggaran terhadap hak umum lebih besar dan sanksinya akan lebih berat, karena itu berarti pelanggaran tehadap masyarakat secara keseluruhan.

b. Hak Berkeluarga
Allah menjadikan perkawinan sebagai sarana mendapatkan ketentraman. Bahkan Allah memerintahkan para wali mengawinkan orang-orang yang bujangan di bawah perwaliannya (QS. 24: 32). Aallah menentukan hak dan kewajiban sesuai dengan fithrah yang telah diberikan pada diri manusia dan sesuai dengan beban yang dipikul individu.
Pada tingkat negara dan keluarga menjadi kepemimpinan pada kepala keluarga yaitu kaum laki-laki. Inilah yang dimaksudkan sebagai kelebihan laki-laki atas wanita (QS. 4: 34). Tetapi dalam hak dan kewajiban masing-masing memiliki beban yang sama. "Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf, akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan dari istrinya." (QS. 2: 228)

c. Hak Keamanan
Dalam Islam, keamanan tercermin dalam jaminan keamanan mata pencaharian dan jaminan keamanan jiwa serta harta benda. Firman Allah: "Allah yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan." (QS. Quraisy: 3-4).
Diantara jenis keamanan adalah dilarangnya memasuki rumah tanpa izin (QS. 24: 27). Jika warga negara tidak memiliki tempat tinggal, negara berkewajiban menyediakan baginya. Termasuk keamanan dalam Islam adalah memberi tunjangan kepada fakir miskin, anak yatim dan yang membutuhkannya. Oleh karena itulah, Umar bin Khattab menerapkan tunjangan sosial kepada setiap bayi yang lahir dalam Islam baik miskin ataupun kaya. Dia berkata: "Demi Allah yang tidak ada sembahan selain Dia, setiap orang mempunyai hak dalam harta negara ini, aku beri atau tidak aku beri." (Abu Yusuf dalam Al-Kharaj). Umar jugalah yang membawa seorang Yahudi tua miskin ke petugas Baitul-Maal untuk diberikan shadaqah dan dibebaskan dari jizyah.
Bagi para terpidana atau tertuduh mempunyai jaminan keamanan untuk tidak disiksa atau diperlakukan semena-mena. Peringatan rasulullah saw: "Sesungguhnya Allah menyiksa orang-orang yang menyiksa manusia di dunia." (HR. Al-Khamsah). Islam memandang gugur terhadap keputusan yang diambil dari pengakuan kejahatan yang tidak dilakukan. Sabda nabi saw: "Sesungguhnya Allah menghapus dari ummatku kesalahan dan lupa serta perbuatan yang dilakukan paksaan" (HR. Ibnu Majah).
Diantara jaminan keamanan adalah hak mendpat suaka politik. Ketika ada warga tertindas yang mencari suaka ke negeri yang masuk wilayah Darul Islam. Dan masyarakat muslim wajib memberi suaka dan jaminan keamanan kepada mereka bila mereka meminta. Firman Allah: "Dan jika seorang dari kaum musyrikin minta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ke tempat yang aman baginya." (QS. 9: 6).

d. Hak Keadilan
Diantara hak setiap orang adalah hak mengikuti aturan syari’ah dan diberi putusan hukum sesuai dengan syari’ah (QS. 4: 79). Dalam hal ini juga hak setiap orang untuk membela diri dari tindakan tidak adil yang dia terima. Firman Allah swt: "Allah tidak menyukai ucapan yang diucapkan terus-terang kecuali oleh orang yang dianiaya." (QS. 4: 148).
Merupakan hak setiap orang untuk meminta perlindungan kepada penguasa yang sah yang dapat memberikan perlindungan dan membelanya dari bahaya atau kesewenang-wenangan. Bagi penguasa muslim wajib menegakkan keadilan dan memberikan jaminan keamanan yang cukup. Sabda nabi saw: "Pemimpin itu sebuah tameng, berperang dibaliknya dan berlindung dengannya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Termasuk hak setiap orang untuk mendapatkan pembelaan dan juga mempunyai kewajiban membela hak orang lain dengan kesadarannya. Rasulullah saw bersabda: "Maukah kamu aku beri tahu saksi yang palng baik? Dialah yang memberi kesaksian sebelum diminta kesaksiannya." (HR. Muslim, Abu Daud, Nasa’i dan Tirmidzi). Tidak dibenarkan mengambil hak orang lain untuk membela dirinya atas nama apapun. Sebab rasulullah menegaskan: "Sesungguhnya pihak yang benar memiliki pembelaan." (HR. Al-Khamsah). Seorang muslim juga berhak menolak aturan yang bertentangan dengan syari’ah, dan secara kolektif diperintahkan untuk mengambil sikap sebagai solidaritas terhadap sesama muslim yang mempertahankan hak.

e. Hak Saling Membela dan Mendukung
Kesempurnaan iman diantaranya ditunjukkan dengan menyampaikan hak kepada pemiliknya sebaik mungkin, dan saling tolong-menolong dalam membela hak dan mencegah kedzaliman. Bahkan rasul melarang sikap mendiamkan sesama muslim, memutus hubungan relasi dan saling berpaling muka. Sabda nabi saw: "Hak muslim terhadap muslim ada lima: menjawab salam, menjenguk yang sakit, mengantar ke kubur, memenuhi undangan dan mendoakan bila bersin." (HR. Bukhari).

f. Hak Keadilan dan Persamaan
Allah mengutus rasulullah untuk melakukan perubahan sosial dengan mendeklarasikan persamaan dan keadilan bagi seluruh umat manusia (lihat QS. Al-Hadid: 25, Al-A’raf: 157 dan An-Nisa: 5). Manusia seluruhnya sama di mata hukum. Sabda nabi saw: "Seandainya Fathimah anak Muhammad mencuri, pasti aku potong tangannya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Pada masa rasulullah banyak kisah tentang kesamaan dan keadilan hukum ini. Misalnya kasus putri bangsawan dari suku Makhzum yang mencuri lalu dimintai keringanan hukum oleh Usamah bin Zaid, sampai kemudian rasul menegur dengan: "... Apabila orang yang berkedudukan di antara kalian melakukan pencurian, dia dibiarkan. Akan tetapi bila orang lemah yang melakukan pencurian, mereka memberlakukan hukum kriminal..." Juga kisah raja Jabalah Al-Ghassani masuk Islam dan melakukan penganiayaan saat haji, Umar tetap memberlakukan hukum meskipun ia seorang raja. Atau kisah Ali yang mengadukan seorang Yahudi mengenai tameng perangnya, dimana Yahudi akhirnya memenangkan perkara.
Umar pernah berpesan kepada Abu Musa Al-Asy’ari ketika mengangkatnya sebagai Qadli: "Perbaikilah manusia di hadapanmu, dalam majlismu, dan dalam pengadilanmu. Sehingga seseorang yang berkedudukan tidak mengharap kedzalimanmu dan seorang yang lemah tidak putus asa atas keadilanmu." 

Tentang Kebebasan Mengecam Syari’ah
ebagian orang mengajak kepada kebebasan berpendapat, termasuk mengemukakan kritik terhadap kelayakan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai pegangan hidup manusia modern. Disana terdengar suara menuntut persamaan hak laki-laki dengan wanita, kecaman terhadap poligami, tuntutan akan perkawinan campur (muslim-non muslim). Dan bahkan mereka mengajak pada pemahaman Al-Qur’an dengan mengubah inti misi Al-Qur’an.
Orang-orang dengan pandangan seperti ini pada dasarnya telah menempatkan dirinya keluar dari agama Islam (riddah) yang ancaman hukumannya sangat berat. Namun jika mayoritas ummat Islam menghendaki hukuman syari’ah atas mereka, maka jawaban mereka adalah bahwa Al-Qur’an tidak menyebutkan sanksi riddah. Dengan kata lain mereka ingin mengatakan bahwa sunnah nabi saw. Tidak memiliki kekuatan legal dalam syari’ah, termasuk sanksi riddah itu.
Untuk menjawab hal ini ada beberapa hal penting yang harus dipahami, yaitu : 
  1.  Kebebasan yang diartikan dengan kebebasan tanpa kendali dan ikatan tidak akan dapat ditemukan di masyarakat manapun. Ikatan dan kendali ini diantaranya adalah tidak dibenarkannya keluar dari aturan umum dalam negara. Maka tidak ada kebebasan mengecam hal-hal yang dipandang oleh negara sebagai pilar-pilar pokok bagi masyarakat.
  2. Islam tidak memaksa seseorang untuk masuk ke dalam Islam, melainkan menjamin kebebasan kepada non-muslim untuk menjalankan syari’at agamanya meskipun bertentangan dengan ajaran Islam. Oleh sebab itu, manakala ada seorang muslim yang mengklaim bahwa agamnya tidak sempurna, berarti ia telah melakukan kesalahan yang diancam oleh rasulullah saw: "Barangsiapa mengganti agamanya, maka bunuhlah ia." (HR. Bukhari dan Muslim).
  3. Meskipun terdapat kebebasan dalam memeluk Islam, tidak berarti bagi orang yang telah masuk Islam mempunyai kebebasan untuk merubah hukum-hukum yang ada dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.
  4. Dalam Islam tidak ada konsep rahasia di tangan orang suci, dan tidak ada pula kepercayaan yang bertentangan dengan penalaran akal sehat seperti Trinita dan Kartu Ampunan. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi penentang Islam untuk keluar dari Islam atau melakukan perubahan terhadap Islam.
  5. Islam mengakui bahwa agama Ahli Kitab. Dari sini Islam membolehkan laki-laki muslim menikahi wanita Ahli Kitab, karena garis nasab dalam Islam ada di tangan laki-laki.
  6. Sanksi riddah tidak dijelaskan dalam Al-Qur’an sebagaimana ibadah dan muamalah lainnya. Al-Qur’an hanya menjelaskan globalnya saja dan menugaskan rasulullah saw menjelaskan rincian hukum dan kewajiban. Firman Allah: "Dan telah Kami turunkan kepadamu Al-Qur’an agar kamu menjelaskan kepada ummat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkannya." (QS. 16: 44).

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

6 Jawaban Meryem Connie Ketika Ditanya Tentang Jilbab & Keislamannya

Wanita Swedia, Meryem Connie, menjadi penganut Islam sejak beberapa tahun ini. Ia semula seorang ateis. Perkenalannya dengan pemuda Turki, yang kemudian menjadi suaminya, mengenalkannya juga pada Islam.

Meski sang suami tak pernah memaksanya pindah agama, namun kesadaran muncul belakangan, bahwa Islamlah agama yang dicarinya. Berikut ini jawaban Meryem soal keislamannya, seperti dimuat di media lokal, Afton Bladet:

Kapan Anda mulai mengenal Islam?
Suami saya yang mengenalkannya. Dia berasal dari Turki dan Muslim. Saya kemudian mencari tahu sendiri tentang agama ini.

Mengapa kemudian tertarik menganut Islam?
Islam adalah agama yang paling logis dan realistis. Logis, karena konsep ketuhanan agama ini bisa dicerna akal. Kitab sucinya sarat dengan sains dan pengetahuan.

Islam juga sangat menghargai perempuan. Bahkan dalam pernikahanpun, perempuan masih boleh memilih. Ketika kita merasa tak mungkin lagi sejalan dengan pasangan kita, kita bisa menuntut hak kita: bercerai. Sangat realistis. Hal ini jelas dalam Alquran bahwa pemaksaan tidak akan muncul dengan cara apapun.

Memakai jilbab, apakah Anda tak merasa kepanasan?
Semua orang berpikir bahwa hal tersebut sangat panasdengan memakai scarf sepanjang hari saat berada di luar rumah. Yang saya rasakan, justru sebaliknya. Matahari tidak membakar kulit pada saat terik. Ketika hawa dingin, tak terlalu merasa kedinginan.

Di Swedia, jilbab bukan hal biasa. Anda tak kesulitan dengan ini, terutama di tempat kerja?
Saya tengah cuti hamil sekarang (wawancara dilakukan beberapa bulan lalu, red). Saya pikir tak ada masalah, setelah saya masuk nanti.

Mengapa Anda menggunakan nama Muslim?
Ketika Anda memulai sesuatu dengan cara apapun, pasti akan dilakukan dengan sungguh-sungguh bukan? Apalagi memulai hidup baru dengan keyakinan baru.

Apakah Anda akan membawa anak-anak Anda menjadi Muslim?
Saya akan mengajar dia dalam Islam. Tapi tidak dengan paksaan. Saya ingin putri saya mengenakan jilbab saat dia besar nanti, misalnya, tapi saya tidak bisa memaksa dia untuk melakukan itu. Saya hanya ingin anak saya tampil percaya diri, gembira, dan mampu menimbang hal-hal baik dan buruk. (republika.co.id)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Rencana Zionis Rampungkan Yahudisasi Al-Quds 2020

Di tengah-tengah kesibuikan dan kelalaian bangsa Arab dan kaum Muslim, dan bersamaan dengan revolusi Arab melawan tirani mulai dari Samudera Atlantik hingga ke Teluk, ternyata Zionis akhir-akhir ini memperketat jerat, dan mempercepat langkah-langkah penyelesaian Zionisasi kota al-Quds, atau apa yang dikenal sebagai Yahudisasi al-Quds.

Dr Yusuf Jam’ah Salamah, Khatib Masjid Al-Aqsa, Wakil Ketua I Dewan Tertinggi Islam di al-Quds memperingatkan dua generasi muda umat, yaitu bangsa Arab dan dunia Islam, serta pembebas dunia, untuk tidak melupakan kota al-Quds yang setiap hari menghadapi aksi pembantaian kaum Zionis, di mana targetnya adalah warga, situs sejarah dan peradaban yang ada di sana. Ia menyerukan perlunya menjaga dan bekerja untuk mempertahankan tempat suci, serta mendukung ketekunan warganya yang terus bersiaga.

Kantor berita “WAM” mengutip dari Khatib Masjid Al-Aqsa yang mengatakan bahwa otoritas pendudukan akhir-akhir ini telah mempercepat serangannya secara sistematis terhadap kota al-Quds dengan target me-Yahudisasi-kan, memisahkan dari kota-kota Palestina di sekitarnya, dan mengepungnya dengan pemukiman Yahudi.

Ia menjelaskan bahwa pasukan pendudukan Israel telah menghancurkan ratusan rumah, terutama di lingkungan Syaikh Jarrah, Salwan, Shuafat dan Issawiya. Akibatnya ribuan warga al-Quds diusir dalam rangka operasi penghapusan simbol-simbol arab dan Islam, dengan cara memalsukan fakta, mengubah nama jalan-jalan kota dan menggantinya dengan nama Yahudi dalam rangka operasi pendistorsian yang telanjang terhada sejarah. Otoritas pendudukan sedang membangun ribuan unit pemukiman dalam rangka menciptakan perubahan demografis di kota al-Quds untuk kepentingan Yahudi, dan mengurangi populasi penduduk Palestina ke tingkat terendah pada tahun 2020 untuk memberikan karakter Yahudi di kota al-Quds (dalam kerangka apa yang dikenal sebagai rencana “2020″.

Salamah mengecam keputusan pendudukan beberapa hari sebelumnya terkait proyek pemukiman baru di kota al-Qudsi. Ia juga mengecam persiapan yang dilakukan oleh otoritas pendudukan untuk pembukaan jaringan terowongan bawah tanah di sekitar Masjid Al-Aqsa. Ia memperingatkan bahwa hal itu akan merusak struktur Masjid Al Aqsa, juga bangunan di sekitarnya.

Pada saat yang sama, Pusat Hak Asasi Manusia “Sawasiah” mengecam keputusan pemerintah Israel terkait pembangunan proyek-proyek dan pemukiman-pemukiman baru di al-Quds. Dan menegaskan bahwa politik pendudukan bertujuan untuk melakukan penyesuaian dan perubahan mendasar di kota-kota Tepi Barat, khususnya al-Quds, dengan menghapus simbol-simbol Islam dan bangsa Arab, serta mengusir warganya dan menganggapnya sebagai wilayah Yahudi. Dan semua ini merupakan pelanggaran yang telanjang terhadap setiap ketentuan hukum dan konvensi internasional. Sehingga Pusat Hak Asasi Manusia “Sawasiah” meminta masyarakat internasional dan organisasi PBB harus segera campur tangan untuk menghentikan operasi Zionisme tersebut.

Ala kulli hal, apa yang dilakukan Zionis akhir-akhir ini butuh pada sikap dan tindakan yang keras dari berbagai organisasi internasional dan regional, baik di negeri-negeri Arab maupun di dunia Islam. Begitu juga perlu berbagai aksi protes dari negara-negara regional, seperti Mesir, Yordania, Arab Saudi dan negara-negara lainnya. Sebab sejarah akan mengingatkan bahwa Zionis telah berencana untuk Zionisasi al-Quds dan selesai pada tahun 2020. Dan kami sangat menyanyangkan, di mana kami masih diselimuti perbedaan kami yang tidak pernah berakhir. Kami berkata; “Sesungguhnya rakyat ingin mengahiri perpecahan dan simbol-simbol yang indah, namun kapan semua itu akan terjudkan?

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Inilah Alasan SBY Tak Bisa Digulingkan Versi Amien Rais

Yogyakarta - Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Amien Rais mengatakan, revolusi yang terjadi di Mesir tidak akan menular ke Indonesia.
"Revolusi Mesir yang berhasil memaksa Presiden Hosni Mubarak mengundurkan diri dari jabatannya tidak akan mampu mengulang tragedi 1998 di Indonesia," katanya pada kuliah umum Program Studi Ilmu Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) di Yogyakarta, Senin (14/2/2011).

Menurut dia, ada beberapa persamaan faktor yang mengakibatkan berhasilnya penggulingan Hosni Mubarak di Mesir dan Soeharto di Indonesia. Faktor itu saat ini tidak ada di Indonesia.

"Faktor yang menstimulasi adanya pergerakan massa itu itu adalah lamanya kedua tokoh tersebut berkuasa. Keduanya menjabat sebagai presiden lebih dari 30 tahun, sedangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga kini baru memangku jabatan selama tujuh tahun," katanya.

Selain itu, kondisi ekonomi mayoritas penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan juga berdampak sangat besar dalam penggulingan Mubarak dan Soeharto. Massa dapat dikerahkan bukan semata-mata karena tuntutan ideologi, karena masalah perut justru memiliki dampak besar dalam upaya tersebut.

"Meskipun jumlah kemiskinan di Indonesia saat ini cukup besar, pemerintah masih dinilai positif oleh masyarakat dengan sejumlah program pengentasan rakyat miskin atau program lain yang berpihak kepada masyarakat," katanya
 
SBY: Indonesia Tidak Seperti Mesir!
 Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berpendapat bahwa Indonesia tidak akan bisa di-Mesir-kan.
 Menurut Presiden, Indonesia sudah melalui masa-masa sulit seperti yang terjadi di Mesir belakangan ini.
"Sebelum Mesir kita dulu, tahun 1998, 1999, 2000. Karena itu tidak mudah (Indonesia bakal bernasib seperti Mesir)," ujar Presiden dalam wawancara eksklusif Rike Amru dari Liputan 6 SCTV di Atambua, Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang ditayangkan Senin (14/2/2011).

Sebagaimana diberitakan, situasi di Mesir sempat bergejolak. Jutaan rakyat Mesir mengingikan Presiden Mesir Hosni Mubarak. Pada Jumat (11/2/2011), Mubarak resmi mengundurkan diri sebagai Presiden.

Warga Mesir yang berunjuk rasa bersorak gembira atas mundurnya Mubarak yang telah memerintah Mesir selama 30 tahun terakhir. Mereka berhasil menumbangkannya setelah melakukan unjuk rasa selama 18 hari.

Tidak sedikit yang berpendapat bahwa Indonesia bakal bernasib seperti Mesir. Presidennya digulingkan oleh rakyat.
 
'Saat Ini Tak Ada Tokoh Penggerak di Indonesia' 
Yogyakarta - Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM) Amien Rais mengatakan, saat ini tidak adanya tokoh berpengaruh di Indonesia yang mampu menggelorakan revolusi seperti di Mesir.

"Di Mesir, kelompok Ikhwanul Muslimin jelas sekali memiliki pengaruh yang sangat besar, begitu pula di Indonesia pada 1998. Didudukinya gedung DPR oleh mahasiswa terjadi melalui proses besar karena adanya beberapa tokoh penggerak pada saat itu. Saat ini tidak ada," terangnya di Yogyakarta, Senin (14/2/2011).

Selain tak ada tokoh penggerak, saat ini kondisi Indonesia masih relatif lebih baik daripada di Mesir. "Masih ada program yang berpihak kepada rakyat kecil sekarang ini."
Menyoal Mesir, Amien menilai posisi Ikhwanul Muslimin di Mesir akan lebih baik jika tetap menjadi oposisi pemerintah, bukan sebagai penguasa baru pemerintahan."Oposisi pemihak rakyat belum tentu mampu sepenuhnya melakukan apa yang diperjuangkan sebelumnya," katanya.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Yahudi / Israel Membodohi Kaum Awam

5 tahun yang lalu, tepatnya pada tanggal 11 September 2001 terjadi peristiwa bersejarah yang menjadi tonggak perlawanan kaum kafir terhadap umat Islam di seluruh dunia.
 
Tragedi WTC ada dalam QS. At Taubah
Qs. At Taubah ayat 109, sbb (Terjemahan ) :
"Maka apakah orang-orang yang mendirikan bangunannya di atas dasar taqwa kepada Allah dan keridhaan-(Nya) itu yang baik, ataukah orang-orang yang mendirikan bangunannya di tepi jurang yang runtuh, lalu bangunannya itu jatuh bersama-sama dengan dia ke dalam neraka Jahannam. Dan Allah tidak memberikan petunjuk kepada orang-orang yang Zalim".
Disitu disebutkan keruntuhan sebuah bangunan karena yang mendirikannya adalah orang -orang yang zalim.
Pada surat At Taubah diatas telah disebutkan kata “JURUFIN HAR” yang oleh ulama tafsir dulu diterjemahkan sebagai “ditepi jurang yang runtuh” ternyata 14 abad kemudian kata tersebut menjadi nama sebuah jalan dikota New York tempat berdirinya WTC, yaitu : Jalan JERF HAR.
Gedung WTC runtuh pada tanggal 11-9-2001
Mari kita lihat beberapa kesamaan (yang mestinya bukan hanya kebetulan semata) :
  • Tanggal 11 adalah tanggal terjadinya tragedi WTC, apakah suatu kebetulan bila surat At Taubah terletak pada juz ke 11.
  • Bulan terjadinya tragedi itu adalah bulan September (bulan ke 9), apakah secara kebetulan jika surat At Taubah berada pada urutan ke 9 dari Alquran,
  • Tahun terjadinya tragedi itu adalah tahun 2001, apakah secara kebetulan pula bila jumlah huruf dalam surat At Taubah terdiri dari 2001 huruf.
  • Jumlah tingkat di gedung WTC ada 109 tingkat, sekali lagi apakah mungkin kebetulan - berulang sampai 4 kali - bila hal tersebut sudah tertuang dalam QS At Taubah ayat 109.
Subhanallah, Maha Suci Allah dan sungguh benar Muhammad adalah Rasul-Mu !
Sungguh benarlah firman-Mu : “Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda (kekuasaan) Kami di segenap penjuru langit dan pada diri mereka sendiri, sehingga jelaslah bagi mereka bahwa Al Qur’an itu adalah benar …. (Al Qur’an, surah Al Fushshilat 53) Ternyata Allah telah memberikan khabarnya 14 abad yang lalu tanpa diketahui oleh manusia.
Kemudian ada tanggapan dan sumbang saran nasehat seperti berikut, mari kita belajar lebih dalam … :
Saudara-saudaraku seiman yang dirahmati Allah SWT, Mohon waktu sesaat untuk merenungkan hal penting ini, sekali lagi sangat penting, berkaitan dengan perbuatan orang-orang zalim yang ingin merusak Al-Quran.

Betapa sedihnya jika Al Quran terus dibuat permainan oleh mereka, orang-orang ” juhala bi umurid din” (orang-orang yang bodoh yang tidak tahu ruh agama Islam ini). Mereka tidak tahu hakekat mu`jizat Al Quran.
Tapi suka mengotak-atik Al Quran seenaknya sendiri.
Allah SWT berfirman, “Maka siapakah yang yang lebih berbuat dzalim daripada orang-orang yang membuat-buat dusta terhadap Allah untuk menyesatkan manusia tanpa pengetahuan ? Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zalim.” Al An`am : 133.
Pasca kejadian WTC 11 September 2001 banyak yang mengaitkan hal itu dengan Al Quran. Mencocok-cocokkan Al Quran seenaknya dan mengatakan itu mukjizat.
Entah perbuatan siapa ! ini? Orang-orang dzalim itu ingin semakin membuat bodoh dan membodohi umat Islam. Ingin menginjak-injak Al Quran.Bayangkan, bagaimana jika Al Quran dikatakan telah memberikan sinyalemen itu 1433 tahun yang lalu tentang kejadian itu. Terus diklaim itu mukjizat Al-Quran. Setelah diteliti ternyata salah semua. Hanya akal-akalan dan dusta belaka. Apakah itu bukan justru mengaburkan
kemukjizatan Al Quran.
Orang yang tidak pernah belajar sama sekali Ulumul Quran, tidak pernah belajar tentang I`jazul Quran akan dengan memudah membuat kedustaan dan kebohongan dengan mengatasnamakan Al Quran.
Propaganda dusta mengatasnamakan “kemukjizatan Al Quran” dalam kejadian WTC itu hanyalah upaya musuh Islam untuk menggiring umat manusia tidak percaya kepada Al Quran. Bukan untuk mengajak meyakini
kemukjizatan Al Quran. Sebab kedustaan itu begitu jelasnya.
Mereka menyimpulkan begini :
  1. Ayat yang ke 109 dari surat Attaubah menunjukkan bangunan WTC terdiri dari 109 tingkat.
  2. Pada ayat ke 109 pada surat Attaubah tsb tertulis “Jurufin Haar” menunjukkan nama jalan di Jerf Har.
  3. Surat Attaubah berada dalam juz ke 11 menunjukkan tanggal hari kejadian yaitu tanggal 11
  4. Surat At Taubah adalah urutan yang ke 9 menunjukkan bulan kejadian yaitu bulan ke 9.
  5. Jumlah kalimat dalam surat Attaubah dari awal sampai akhir sebanyak 2001 menunjukkan tahun kejadian yaitu tahun 2001, di tempat lain mengatakan jumlah huruf dari awal surat sampai ayat 109 itu berjumlah 2001.
Jika kita sedikit teliti saja maka kesimpulan itu hanya kedustaan atas nama Al Quran. Satu saja dari kesimpulan itu salah maka kesimpulan itu hanya mengada-ada.Coba kita lihat misalnya :
  1. Benarkan bangunan WTC 109 tingkat ? Tenyata tidak. Gedung WTC yang roboh itu terdiri dari 110 tingkat. Ini bukan hal yang sulit untuk dibuktikan. Datanya bisa dilihat oleh oran! g seluruh dunia. Silakan dicari di bagian search msn.com atau yahoo, cari info tentang WTC New York.
  2. Benarkan di jalan Jerf Har ? Ternyata tidak. WTC itu terletak di Wall Street.
  3. Kejadian pada tanggal 11, Surat At Taubah ada di juz 11 ? Hanya orang yang tidak pernah baca Al Quran yang mengatakan demikian. Jelas sekali mayoritas ayat Surat At Taubah ada di juz 10. Lebih detailnya surat At-Taubah terdiri dari 129 ayat, yang 92 ayat ada di juz 10 dan selebihnya (37 ayat)ada di juz 11. Apakah pencocokan tanggal kejadian WTC dengan surat At-Taubat bukan sebuah kedustaan dan “pemerkosaan” Al Quran. 
  4. Di ayat 109 ada kata2 jurufin har. Sudah jelas terbantah karena jalannya bulan Jerf Har tapi Wall Street. Dalam tafsir apa pun, sepanjang saya belajar di Al Azhar University, baik di tafsir Ar Razi dan lainnya, tidak ada seorang ulama pun yang memaksudkan kalimat ‘jurufin haar” itu untuk mengisyaratkan nama sebuah jalan di Amerika. Terlalu nista dan remeh Al-Quran mengisyaratkan hanya sebuah nama jalan. Maha Suci Allah dari mengisyaratkan hal-hal remeh.
  5. Yang mengatakan jumlah huruf dari awal surat sampai ayat 109 berjumlah 2001. Maka itu juga dusta. Sebab baru sampai ayat 25 jumlah hurufnya sudah 2001. Juga yang mengatakan jumlah kalimatnya 2001, hanya mencocok-cocokkan saja.
Saya tidak tahu ini kerjaan siapa. Yang jelas inilah gaya Israiliyah modern. Kerjaan orang-orang yang hanya ingin membuat bodoh umat Islam. Dan orang awam yang tidak tahu apa-apa mendengar kabar seperti itu akan sangat semangat mempropagandakan kesana-kemari. Ia makan mentah-mentah tanpa rasa curiga. Dan setelah itu jadi keyakinan dan opini masyarakat awam ternyata hanya kedustaan belaka. Mereka akan ragu pada Al Quran dan ulama. Padahal itu kerjaannya musuh Islam. Kapan umat ini tidak terus dibodohin orang ? Dalam memahami Al Quran, kitab sucinya saja kok begitu mudah didustain orang.
Sekali lagi, ikhwah wal akhawat, jangan mudah mempermainkan Al Quran. Alangkan bagusnya jika ayat 109 itu dibaca tafsirnya dipahami dengan baik isinya. Dipahami asbabun nuzulnya. Kandungannya dimasukkan ke dalam nurani untuk bekal hidup di dunia dan akhirat. Bukan malah diperkosa dengan zalim dan mempropagandakannya dengan semena-mena dan justru melecehkan kemukjizatan Al Quran.
Sama seperti beberapa waktu yang lalu. Ada yang mengotak-atik rahasia angka 9 sebagai mukjizat Al Quran. Ternyata juga sebuah kedustaan, itu kerjaannya kaum Bahaiyah yang mengingkari risalah Muhammad saw.
Apakah hakekat mu`jizat Al Quran itu ? Hakekat terbesar adalah bahwa Al-Quran adalah petunjuk bagi manusia untuk berjalan lurus meraih ridha Allah SWT. Siapa yang mengikuti petunjuk Al Quran akan selamat di dunia dan di akhirat akan memperolah nikmat yang tiada putusnya. Inilah mukjizat Al Quran sepanjang masa. Dan setan selalu ingin menjauhka! n dari hekekat Al Quran ini diturunkan.
Firman Allah, “Sesungguhnya Al Quran ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus dan memberi kabar gembira kepada orang-orang mukmin yang mengerjakan amal shaleh bahwa bagi mereka ada pahala yang besar” QS. Al Israa : 9.

Semoga bermanfaat. Mari hidup bersama Al Quran, memahami dan mengamalkan isi Al Quran. Dan membela Al Quran dari serangan orang ateis yang membenci Al Quran.

Allahummarhamna bil Quran, waj`alhu lana imaman wa nuran wa hudan wa rahmah.Amin

Sumber :
http://ais.blogsome.com/2007/01/05/teringat-tentang-tragedi-wtc-2/

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS