Yusril Patahkan Argumentasi Jaksa Agung

Tersangka kasus dugaan korupsi pada biaya Sistem Administrasi Badan Hukum, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan jawaban atas eksepsi Jaksa Agung Basrief Arief sebagai tergugat dalam perkara gugatan keputusan cekal di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Senin (25/7/2011). Yusril mengajukan gugatan praperadilan atas surat yang dianggapnya menyalahi aturan itu pada Senin (27/6/2011) lalu.

Dalam jawabannya, Yusril menyangkal sejumlah argumen Jaksa Agung. Dalam eksepsinya, jaksa pengacara negara sebagai kuasa hukum Jaksa Agung mengatakan, keputusan cekal yang dilakukan Jaksa Agung merupakan keputusan yang dikeluarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang bersifat hukum pidana sehingga tidak tergolong sebagai keputusan tata usaha negara. Karena itu, tidak tepat jika Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengadili perkara ini.

Yusril menyangkal pendapat ini. Putusan cekal, menurut Yusril, adalah murni putusan pejabat tata usaha negara di bidang hukum adminitrasi negara berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum administrasi negara.
Menurut Yusril, masalah seseorang boleh masuk atau keluar wilayah suatu negara asal-muasalnya diatur dalam hukum keimigrasian. Hukum keimigrasian adalah bagian dari hukum administrasi negara, dan bukan tergolong ke dalam ranah hukum pidana.

Ketika KUHP diberlakukan tahun 1856 di zaman kolonial Hindia Belanda, menurut Yusril, belum dikenal istilah pencegahan dan penangkalan. Ketika KUHAP diberlakukan tanggal 31 Desember 1981, istilah itu juga belum dikenal sama sekali.

Oleh karena itu, menurut dia, ketika Pemerintah Orde Baru ingin melarang para penanda tangan "Petisi 50" yang berseberangan politiknya dengan pemerintah waktu itu untuk pergi ke luar negeri, pemerintah kebingungan mencari landasan hukumnya.

"Akhirnya, mereka dilarang hanya atas permintaan Kepala Badan Koordinasi Intelijen  Letjen Ali Moertopo, tanpa landasan hukum apa pun," ujarnya.

Yusril juga menolak seluruh dalil-dalil Jaksa Agung yang menyatakan bahwa keputusan cekal No Kep-195/D/Dsp.3/06/2011 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana tertanggal 24 Juni 2011, yang menjadi obyek sengketa, telah dicabut hari Senin tanggal 27 Juni 2011. Karena sudah dicabut, maka dikatakan tidak ada lagi kepentingan hukum dalam hal ini.

Yusril menegaskan, ia mengajukan gugatan ke PTUN pada hari yang sama, 27 Juni 2011 pukul 09.00 WIB. Menurutnya, pencabutan pada 27 Juni 2011 tidaklah mungkin karena pada Senin petang, 27 Juni 2011, Wakil Jaksa Agung Darmono masih mengatakan kepada pers bahwa gugatan Yusril tidaklah berdasar.
Artinya, Darmono masih beranggapan bahwa keputusan cekal No Kep-195/D/Dsp.3/06/2011 adalah sesuatu yang benar sehingga tidak perlu dicabut. Pejabat imigrasi pun kenyataannya baru menerima permintaan pencegahan dari Kejaksaan Agung tanggal 28 Juni 2011.
"Kalau keputusan pencegahan dibuat tanggal 27 Juni 2011, maka mustahil keputusan itu baru difaks ke Departemen Kehakiman dan HAM sehari sesudah itu. Keterlambatan semacam ini akan menimbulkan risiko besar yakni kecaman masyarakat karena orang yang dicegah itu dengan mudah dapat meninggalkan Tanah Air, karena pencegahannya belum masuk dalam daftar cegah tangkal dalam komputer imigrasi di seluruh Tanah Air," kata Yusril.

Jadi, kata Yusril, patut diduga ada kesengajaan mencantumkan tanggal palsu untuk menghindar dari gugatan. Yusril juga mengatakan, sidang gugatan ini sangat penting untuk diteruskan untuk mendorong tegaknya hukum dan pemerintahan yang berwibawa demi terwujudnya good governance di negara hukum Republik Indonesia.

"Agar Jaksa Agung, dengan putusan pengadilan ini, dapat melakukan koreksi, mawas diri, agar menunaikan tugas dan wewenang dengan hati-hati," ujar Yusril.


Sumber : kompas.com

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar