Pelanggaran HAM di Papua Tidak Lagi Didominasi Militer

Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di Papua pada tahun 2011 bakal meningkat.

Hal ini disebabkan adanya kelompok-kelompok baru  yang muncul di Papua. Di antaranya adalah terkait pro dan kontra terhadap proses pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP), serta tahapan proses pelaksanaan Pemilihan Gubernur Papua akhir 2011 nanti.Peningkatan pelanggaran HAM tahun 2011 ini diperkirakan tidak hanya didominasi oleh aparat keamanan seperti selama ini, tetapi juga dilakukan oleh kelompok masyarakat.

Selama ini, proses hukum terhadap serangkaian kasus pelanggaran HAM di Papua, belum mencerminkan keadilan bagi para korban. seperti halnya vonis hukuman terhadap tiga oknum TNI yang disidangkan di Pengadilan Militer dalam kasus kekerasan di Kampung Gurage, Distrik Tinggi Nambut, Puncak Jaya, Papua, tahun lalu.

Kasus ini sempat menyita perhatian internasional karena video rekamannya beredar di situs Youtube. Seharusnya kasus itu disidangkan di Pengadilan HAM, bukan Peradilan Militer.

Seperti diberitakan sebelumnya, Oditurat Militer (Odmil III-09) Papua pada 24 Januari lalu memvonis tiga anggota TNI dengan hukuman antara 8 hingga 10 bulan penjara.

Pengadilan memvonis Serda Irwan Rizkiyanto dengan hukuman 10 bulan penjara ditambah denda Rp 15.000, Pratu Yakson 9 bulan dengan denda Rp 10.000, dan Pratu Thamrin Mahangiri 8 bulan dan denda Rp 10.000.

Mereka didakwa dengan Pasal 103 KUHPM jo Ayat (3) karena melawan perintah dinas. Vonis ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan Oditur Militer yang menuntut tiga terdakwa dengan hukuman antara 9 hingga 12 bulan penjara.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar